
PPS Desa Kalimanah Kulon Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP
Dalam rangka Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. Rapat Pleno Terbuka tingkat PPS dilakukan sesuai dengan PKPU Nomer 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati ,serta Walikota Dan Wakil Walikota pada pasal 22 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomer 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Rapat Pleno Terbuka peserta yang di undang terdiri dari Ketua PPS dan Anggota beserta Sekertariat PPS, Fokomimdes, PKD, dan Tokoh Parpol dari Pasangan Calon Tingkat Desa.
Dalam Rapat tersebut, PPS Desa Kalimanah Kulon menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Desa Kalimanah Kulon dengan Jumlah 3 TPS dengan Laki – laki 739 pemilih Perempuan 847 pemilih dengan Jumlah Pemilih 1640 Pemilih.
Dengan rincian Pemilih Baru 4 orang, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 6 orang dan Perbaikan Data 5 orang. Selanjutnya di tetapkan secara lebih rinci dalam Dokumen Rekapitulasi Tingkat Desa Kalimanah Kulon Sebagaimana terlampir yang merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Pleno. Demikian Rapat Pleno PPS Desa Kalimanah Kulon