
PPK Kutasari Monitoring Rapat Pleno DPSHP di PPS se Kecamatan Kutasari
Kutasari - Daftar Pemilih Sementara Perubahan (DPSHP) merupakan perubahan daftar pemilih berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat serta hasil verifikasi dan verifikasi data oleh PPS. DPSHP inilah yang menjadi dasar pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara.
Di Kecamatan Kutasari Rapat Pleno DPSHP oleh PPS dilaksanakan seretak yaitu hari Jumat tanggal 6 September 2024. Pleno DPSHP merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Rapat pleno DPSHP ini dihadiri oleh PPS dan Kesekretariatan, PKD (Panwas), unsur dari partai pengusung paslon.
PPK Kutasari melakukan kegiatan monitoring kegiatan 14 Desa yang ada di Kecamatan Kutasari, sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh divisi SDM dengan persetujuan ketua PPK. Meskipun serentak pada hari yang sama namun waktu yang di buat oleh masing-masing PPS berbeda, sehingga memudahkan PPK untuk membagi tim monitoring kegiatan ini.
Rapat pleno DPSHP di PPS se Kecamatan Kutasari merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan daftar pemilih. Melalui rapat pleno ini, akan dihasilkan data pemilih yang akurat, lengkap, dan mutakhir sehingga pelaksanaan Pilkada di kabupaten Purbalingga dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.
Secara umum, proses pelaksanaan rapat pleno DPSHP di semua PPS meliputi beberapa tahapan, yaitu: Pembukaan, Pembacaan DPSHP, Masukan dan Tanggapan, Diskusi dan Musyawarah serta Penetapan DPSHP yang secara resmi melalui berita acara rapat. (Abdul Aziz_SDM PPK Kutasari)