Sosialisasi

Sosialisasi Desa Dengan Partisipasi Rendah Oleh PPK Kutasari

PPK Kutasari melakukan sosialisasi pilkada serentak ini, dengan time line desa dengan partisipasi rendah di desa Karangjengkol Kecamatan Kutasari. Dalam rangka mensukseskan jalannya tahapan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati Purbalingga dan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal Sabtu 27 Juli 2024 di desa Karangjengkol. Penentuan Lokasi ini didasarkan pada timeline tema sosialisasi yang di amanatkan oleh KPU Purbalingga, yaitu desa dengan partisipasi pemilih rendah pada pemilu tahun 2024. Di kecamatan Kutasari terdapat tiga desa dengan Tingkat prosentasi kehadiran pada TPS rendah yaitu Candinata 83%, Sumingkir 83 % dan Karangjengkol 81%. Kegiatan sosialisasi ini PPK Kutasari mengundang Forkopimcam, Panwascam, Pemdes Karangjengkol, Kadus-kadus, RT dan RW, Kelembagaan desa serta Tokoh Agama setempat. Dengan harapan kesemua undangan dapat menyampaikan dan mengajak kepada masyarakat sekitar, sehingga tingkat partisipasi kehadiran pada Pilkada 2024 meningkat. Jumlah TPS di Karangjengkol ada 7 TPS tersebar beberapa titik potensial yang memudahkan para pemilih. Kemudahan ini juga bagian dari usaha PPS Karangjengkol dalam rangka meningkatkan tingkat partisipasi kehadiran pemilih di desa Karngjengkol. Peserta sosialisasi antusias dalam mengikuti kegiatan ini yang dimulai dari pukul 15.30 sd 17.45 wib di Gedung Serbaguna desa Karangjengkol kecamatan Kutasari. PPK Kutasari dan PPS Karangjengkol pun bahagia dengan terlaksananya kegiatan ini. Harapan suksesnya kegiatan ini juga menjadi gambaran suksesnya pilkada di wilayah Kutasari, khususnya desa Karangjengkol. *Abdul Aziz_Sosdiklih, Parmas & SDM_PPK Kutasari.

Sosialisasi Forum Warga: “Desa Partisipasi Pemilih Rendah di Desa Karangjengkol Kecamatan Kutasari”

Kegiatan sosialisasi pilkada serentak tahun 2024 pada acara forum warga desa dengan partisipasi pemilih rengah dilaksanakan di Gedung serbagurna desa Karangjenkol pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024. Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan jumlah prosentasi kehadiran warga desa Karangjengkol pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada rabu 27 November 2024. Pengisi acara / narasumber dari PPK divisi Sosdiklih, parmas dan SDM bapak Abdul Aziz. Sosialisasi dihadiri oleh tokok Masyarakat desa karangjengkol antara lain, Forkopimcam, Pemerintah desa Karangjengkol, Kepala dusun, ketua RT dan ketua RW, kelembagaan dari desa dan tokoh agama serta dari Panwascam Kutasari. Pak Abdul aziz sebagai narasumber menyambaikan beberapa point materi diantaranya menjelaskan waktu pelaksanaan pilkada serentak 2024 tidak lupa menyampaikan kepada audien sloga dari KPU Purbalingga yaitu “Ayo Nyoblos Aja Mbolos” dan beberapa materi seputar pilkada 2024. Karagnjengkol sendiri Tingkat kehadiran peilu 2024 mencapai 81%. Angka tersebut sebenarnya sudah tinggi namun untuk wilayah kecamatan Kutasari desa Karangjengkol berada diurutan terbawah. Faktor yang mempengaruhi Tingkat kehadiran masyarakat di desa Karangjengkol yaitu tepatnya di dusun 4 desa Karangjengkol banyak masyarakat yang bekerja di luar kota atau sebagai perantauan dan di kadus 5 desa Karangjengkol masih banyak lansia. Faktor-faktor tersebut menjadi perhatian untuk panitia penyelenggara pilkada ditingkat desa maupun ditingkat kecamatan supaya ditindaklanjuti kedepan agar meningkatkan presentasi kahadiran warga di desa Karangjengkol. Acara ditutup dengan sesi foto Bersama dan pembagian doorprese dari PPK Kutasari untuk audiens yang berhasi menjawab pertanyaan seputar pilkada serentak 2024. Sosdiklih, Parmas & SDM_PPS karangjengkol_PPK Kutasari

Tingkatkan Parmas, KPU Sosialisasikan Pilkada Serentak 2024 di Acara Germas Kecamatan Rembang

Rembang – Sebagai upaya memupuk semangat demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga bersama PPK Rembang menggelar sosialisasi  pemilihan di acara Germas (Gerakan Masyarakat Sehat) yang di adakan Puskesmas Rembang di Lapangan Desa Bantarbarang Rembang Purbalingga (29/7). Dalam acara yang dihadiri hampir 3000 peserta baik dari masyarakat umum, kader kesehatan, dan anak sekolah ini, komisioner KPU Catur Sigit Prasetyo mengingatkan para peserta untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga pada tanggal 27 November 2024 mendatang. “Jangan lupa datang ke TPS pada hari rabu pon tanggal 27 November 2024 , gunakan hak pilih anda dan sukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati  Purbalingga” ungkap Catur Sigit Prasetyo di akhir sosialisasi. Sebelumnya, masyarakat juga di ingatkan untuk mengecek hak pilih mereka. Apabila belum masuk kedalam daftar pemilih untuk segera menghubungi PPS desa masing-masing agar hak pilih mereka tidak hilang. Masyarakat antusias mengikuti sosialisasi, hal ini nampak dari antusias berebut mereka menjawab pertanyaan yang di ajukan saat sosialisasi.

PPS Pepedan Sosialisasi Pilkada 2024 Kepada Warga RT 001/RW 006

Karangmoncol, 28 Juli 2024 – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pepedan melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024. Kegiatan ini dihadiri warga RT 001 RW 006 Desa Pepedan sejumlah kurang lebih 25 orang. Sosialisasi dilaksanakan di tempat Bapak Khodirun. Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Dilah selaku pembawa acara. Kemudian dilanjut sambutan oleh Bapak Roso selaku perwakilan Ketua RT 001 RW 006. Selanjutnya sosialisasi oleh anggota PPS Laeli Fahmawati “Mari warga RT 001 RW 006 ikut menyukseskan PILKADA di tanggal 27 November 2024. Warga RT 001 RW 006 akan masuk di TPS 004 Desa Pepedan. Masyarakat harus berperan aktif dalam menyuarakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jangan sampai golput.” Dilah, Perwakilan warga RT 001 RW 006, menyampaikan bahwa “Terimakasih sudah melakukan penyuluhan tentang PILKADA di RT kami. Kami sangat terbantu dan kami menjadi paham bahwa PILKADA akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Kami juga akan berpartisipasi datang ke TPS 004 untuk menyoblos wakil kepala daerah. Mungkin untuk ke depan nya kami meminta ke anggota PPS untuk sosialisasi Kembali tentang calon-calon kepala daerah serta bagaimana cara agar suara yang telah kita gunakan bisa SAH.”   

PPS Tamansari Sosialisasi Pilkada 2024 Kepada Kader Kesehatan Desa

Tamansari, 28 Juli 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tamansari telah melaksanakan Sosialisai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Dalam Pertemuan Kader Kesehatan  Desa Tamansari yang di laksanakan di Balaidesa Tamansari. Pada kesempatan ini, PPS Desa  Tamansari  memberikan informasi Mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah ,Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, yang akan di laksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024. PPS Desa Tamansari juga  Menyampaikan mengenai tata cara Pencoblosan serta pentingnya partisipasi Masyarakat dalam Demokrasi. “Mari kita sukseskan Pilkada serentak 2024 dan jangan lupa datang ke TPS masing masing pada tanggal 27 November nanti. Sampaikan kepada teman,saudara,tetangga jika ada yang belum di coklit  bisa di laporkan ke kami selaku PPS Desa  Tamansari. Siti Marfuah selaku Bidan Desa mengatakan “Allhammdulillah rumah saya sudah di coklit dengan pantarlih yang sangat  sopan dan ramah. Dengan melihat dan mendengarkan apa yang di samapikan oleh Bidan Desa,  Andi Arohman  selaku ketua PPS  Desa Tamansari tersenyum Bahagia dan merasa bangga atas kerja keras pantarlih desa Tamansari. Kegiatan ini di harapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi Masyarakat dalam menggunakan hak suaranya untuk menentukan pilihannya. Dan memastikan proses pilkada di Desa Tamansari Berjalan Dengan lancar.  

KPU Purbalingga Sosialisasikan PKPU 8/2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah

Purbalingga_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Bertempat di Andrawina Hall Owwabong Cottage, sosialisasi diselenggarakan pada Minggu 28 Juli 2024. Acara dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Purbalingga, Bawaslu, OPD terkait, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dan Organisasi Masyarakat. Turut hadir dalam acara sosialisasi Anggota PPK yang membidangi Hukum dan Pengawasan se-Kabupaten Purbalingga. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari, S.IP, M.IP, yang selalu mengawali sambutannya dengan update time line kegiatan Tahapan Pilkada 2024. Disampaikan oleh Zam bahwa hasil dari tahapan Coklit Data Pemilih berpotensi menambah 10 TPS, dengan rincian 9 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus. Saat ini di Purbalingga terdapat 1.514 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus. Menjelang dibukanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 24 Agustus 2024, KPU perlu mensosialisasikan apa yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon. Dalam PKPU 8/2024 terdapat syarat pencalonan dan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU untuk mendaftarkan pasangan calon. Persyaratan pencalonan adalah syarat yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon. Sedangkan persyaratan calon adalah syarat yang melekat pada diri pasangan calon. Hadir sebagai narasumber sosialisasi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, S.H.I. Mengawali paparannya Muslim menjelaskan time line tahapan Pencalonan pasangan calon. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan terkait detil persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Dalam pasal 11 ayat (1) PKPU 8/2024 disebutkan syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Artinya di Kabupaten Purbalingga diperlukan minimal 10 kursi DPRD atau 144.083 perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan calon. Dalam sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi terkait persyaratan calon, Muslim menjelaskan tentang masa jabatan bagi pasangan calon petahana. “Dihitung sejak pelantikan” ucapnya. Dari sisi pengawasan Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, SE berharap agar segenap pihak dapat menjaga kondusivitas mengingat Pilkada memiliki tensi politik yang lebih panas dibandingkan Pemilu. Misrad berharap baik penyelenggara maupun peserta Pilkada akan menjalankan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Sosialisasi ditutup dengan acara foto bersama. Selanjutnya akan diselenggarakan rakor bersama instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan calon.

Populer

Belum ada data.