
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di Kutasari merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di kabupaten Purbalingga provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta berbagai pihak terkait seperti partai politik, calon peserta, dan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin 4 Agustus 2024 di aula kecamatan Kutasari dari pukul 14.00 wib sampai dengan selesai Tujuan utama dari rapat pleno terbuka ini adalah untuk memverifikasi DPHP, menjamin transparansi, dan memberikan kesempatan masyarakat untuk mengajukan tanggapan dan masukan terkait DPHP yang telah disusun. Memastikan bahwa DPHP yang telah disusun oleh PPS sudah akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh publik, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap proses demokrasi. Secara umum, proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPHP meliputi beberapa tahapan, yaitu: Pembukaan, pembacaan DPHP, tanggapan / masukan dan penetapan DPHP. Kegiatan ini dibuka oleh ketua PPK Kutasari Muji Prasetyo. Pembacaan DPHP oleh ketua PPK dan seluruh anggota PPK Kutasari. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu dihadiri oleh unsur Forkompimcan, PPS sekecamatan Kutasari, perwakilan partai politik, panwascam, juga dimonitoring oleh ketua Bawaslu kabupaten Purbalingga dan dari KPU yang hadir adalah dari Kepala Divisi Hukum bersama tim. Peserta rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait DPHP. PPK Kutasari memberikan kesempatan kepada PPS dari 14 desa, Panwascam, Perwakilan partai politik juga dari Forkompimcam. Penetapan DPHP melalui proses diskusi dan perdebatan, setelah itu baru dilakukan penetapan DPHP secara resmi. Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP di Kutasari memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin keakuratan data pemilih, meningkatkan partisipasi Masyarakat, mencegah terjadinya kecurangan dan memperkuat legitimasi Pilkada. Dengan adanya verifikasi dan validasi, diharapkan DPHP yang digunakan dalam pemungutan suara benar-benar akurat dan tidak ada data ganda atau data yang tidak memenuhi syarat. Masyarakat akan merasa dilibatkan secara langsung dalam proses demokrasi dan memiliki kesempatan untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada. Proses yang terbuka dan transparan dapat meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pemilu. Serta hasil pemilu yang diperoleh dari DPHP yang valid dan akuntabel akan semakin kuat legitimasinya. Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP yang diselenggarakan di aula kecamatan Kutasari merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak. Dengan memastikan akurasi dan transparansi dalam penyusunan DPHP, kita dapat mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada. #Abdul Aziz_PPK Kutasari_Divisi_Sosdiklih Parmas SDM