
Uji Publik Daftar Pemilih Sementara(DPS) Desa Selabaya
SELABAYA - Senin 26 Agustus 2024 PPS Desa Selabaya mengadakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara untuk memastikan bahwa daftar pemilih sementara sudah benar dan mencakup seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, serta mengoreksi kesalahan seperti data ganda, data yang sudah meninggal, data yang telah pindah domisili, data yang tidak valid, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat. Kegiatan ini dilakukan sebelum daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan, dan masyarakat diharapkan aktif dalam memeriksa apakah nama mereka sudah tercantum atau belum, dan jika ada kesalahan dalam data. Masyarakat bisa memberikan tanggapan atau keberatan terhadap DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Selabaya.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah sampai pada tahap Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, yang telah diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara 18 Agustus lalu. Uji Publik ini merupakan tahapan penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait Daftar pemilih Sementara yang telah diumumkan PPS Desa.
Ketua PPS Desa Selabaya Fitri Handayani memaparkan hasil rekapitulasi DPS Desa Selabaya di masing-masing TPS. Dengan jumlah DPS sejumlah 3130. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil temuan.
Peserta rapat untuk menyampaikan tanggapan terkait data pemilih di DPS yang telah diumumkan sebelumnya oleh PPS Desa Selabaya dan tertempel di Balai Desa dan di wilayah masing-masing TPS di Desa Selabaya. _dhewi_