
Tidak Ada Halangan! Pelantikan, Pengambilan Sumpah / Janji Dan Pembekalan KPPS Desa Kalimanah Wetan Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
Kalimanah Wetan- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Nomor 1736 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Desa Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga untuk Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kapubaten Purbalingga Tahun 2024 telah dilaksanakan Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Pembekalan KPPS Desa Kalimanah Wetan.
Acara ini dihadiri oleh salah satu anggota PPK Kalimanah yaitu Sofyan Akbar Jaya Herlambang,3 anggota PPS Desa Kalimanah Wetan, 3 anggota Sekretariat PPS Desa Kalimanah Wetan, Kepala Desa Kalimanah Wetan, PKD Kalimanah Wetan, Bhabinsa Desa Kalimanah Wetan, Bhabinkamtibnas Desa Kalimanah Wetan dan 35 orang calon KPPS.
Di awali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan penetapan dan pengangkatan KPPS. Dilanjutkan dengan pembacaan sumpah janji yang di ikuti oleh semua calon KPPS, kemudian pembacaan pakta integritas oleh KPP. Penandatangannan sumpah janji oleh masing masing KPPS yang telah terlantik dan juga penandatanganan seluruh KPPS pakta integritas.
Setelah itu sambutan oleh Ketua PPS Desa Kalimanah Wetan yaitu Bapak Arto Wibowo, beliau menyampaikan selamat atas telantiknya 35 orang KPPS pada hari ini dan selamat menjalankan tugas-tugasnya, semoga bisa bekerja secara maksimal dan diberikan kelancaran juga kesehtan sampai selesai bertugas nanti. Di sambung oleh sambutan Kepala Desa Kalimanah Wetan yaitu Bapak Sentot Herlambahng, beliau menyampaikan berterimakasi kepada Ketua PPS yang telah melantik 35 KPPS, pakta integritas yang telah dibacakan harus di pegang teguh oleh semua KPPS yang terlantik. Pesta demokrasi ini harus benar-benar dilaksanakan secara adil, jujur dan damai. Saya optimis Pilkada kali ini sukses mengikuti Pemilu 2024 dengan prosentasi kehadiran diatas 80%.
Selanjutnya PPS Desa Kalimanah Wetan memberikan materi tentang pembekalan pengenalan sampul Pilkada 2024. Dengan dasar hukum KPU No 1303 tahun 2024 tentang Desain Sampul Kertas da Tanda Pengenal dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.Materi lainya Beberapa jenis ukura sampul kertas yang digunakan KPPS, bentuk desain sampul kertas, gambar simulasi surat suara, format model C. hasil.
Acara ini berjalan lancar tanpa halangan apapun. Besar harapan pilkada 2024 ini juga berjalan lancer tanpa halangan apapun