
Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020
Purbalingga – Senin (10/8), KPU Purbalingga melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini diikuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Purbalingga. Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari A. Ramzah, menyampaikan materi sosialisasi mengenai tahapan pencalonan, syarat calon dan pencalonan, pendaftaran calon, perpanjangan pendaftaran, penyerahan putusan pemberhentian, serta penggantian calon.
Beliau menyampaikan bahwa pencalonan merupakan hal yang krusial dalam tahapan Pilkada. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah perbedaan syarat calon dan pencalonan, dimana syarat calon merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh Paslon, sedangkan syarat pencalonan terkait dengan rekomendasi parpol pengusung dan pendukung dari pasangan calon. Disampaikan pula bahwa pengumuman pendaftaran Paslon dilaksanakan pada 28 Agustus - 3 September 2020. Selanjutnya pendaftaran Paslon dilaksanakan pada 4 - 6 September 2020.
Dalam masa pandemi ini, KPU purbalingga menegaskan bahwa pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol atau gabungan parpol yang mengusung paslon tersebut, dengan tidak membawa massa pendukung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).