Berita Terkini

Selenggarakan Rakor Pertama Bersama PPK, KPU Purbalingga Siap Bentuk TPS Pilkada Serentak 2024

PURBALINGGA -- Pilkada serentak jatuh pada tanggal 27 November 2024, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Salah satu proses terpenting dalam mempersiapkan pemilihan adalah pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). 
Senin, 20 Mei 2024, KPU Purbalingga bersama dengan PPK Divisi Datin se-Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi bertajuk Rakor Pemetaan TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga. Bertempat di Aula KPU Purbalingga, rakor dihadiri juga oleh Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, S.Pd.I.

Acara dibuka oleh Komisioner Divisi Data dan Informasi, Sudarmadi, S.IP. Dalam sambutan sekaligus pembuka acara, Sudarmadi menjelaskan bahwa PPK mempunyai tanggung jawab besar. PPK harus memastikan kepada PPS agar teliti terhadap daftar pemilih dan juga mengingatkan KPPS lebih teliti di Hari H pemilihan. Sudarmadi juga menjelaskan bahwa Tugas PPK divisi datin memastikan antara TPS satu dan lainnya tidak timpang, harus rata minimal 550 maksimal 600 pemilih.

Komisioner Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito S.Pd.I memberikan arahan dan himbauan dalam menghadapi tahapan pemetaan TPS. Ada beberapa catatan sepanjang Pemilu tahun 2024 kemarin. Hal ini yang harus menjadi evaluasi bersama dalam menyusun DPT untuk Pilkada nantinya. Mulai dari PHPU dan PSU berawal masalah data pemilih. Itu yang harus menjadi perhatian bersama, untuk meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi dalam penyusunan DPT kali ini. 

Salah satu poin penting dalam menghadapi tahapan penyusunan daftar pemilih adalah ketelitian. Hal ini juga harus selalu dipatuhi sampai dengan nanti masa pencocokan dan penetilian. Misalnya terdapat RW yang tertulis angka 0, sebanyak 347 alamat dengan RT 0, 5328 alamat dengan RT dan RW 0, dan 4177 nama Kelurahan, RT, RW dan TPS yang sama. Beberapa hal tersebut yang nantinya harus diperbaiki pada masa pencocokan dan penelitian. 

Adapun tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilihan Tahun 2024, antara lain :
1. Penyusunan Bahan Pemutakhiran Data Pemilih; 
2. Pemutakhiran Data Pemilih; 
3. Penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS);
4. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP);
5. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
6. Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb).
Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih baru saja dimulai. Semua pihak harus selalu bergotong royong dan mendukung penuh tahapan tersebut, guna terciptanya DPT yang bersih, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. [wr]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali