Berita Terkini

Selenggarakan Rakor DPB Triwulan I, Total Pemilih Purbalingga Menjadi 743.255

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2022 pada Jumat, 1 April 2022 di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga, Polres Purbalingga, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga dan Partai Politik di tingkat Kabupaten Purbalingga. 

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan pada saat membuka acara menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 akan sering berkoordinasi dengan partai politik dan saat ini sudah dimulai dengan melibatkan Partai Politik dalam rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Eko Setiawan juga menambahkan bahwa pada tahun 2024 akan ada dua ajang pesta demokrasi yaitu Pemilu dan Pemilihan. Pelaksanaan Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, sementara Pemilihan akan diselenggarakan pada 27 November 2024. 

“KPU Kabupaten Purbalingga saat ini terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang nantinya akan digunakan pada saat Pemilu tahun 2024. Kita menerima masukan dari masyarakat terkait dengan data pemilih. Pada kesempatan ini kami juga mengapresiasi Dinpendukcapil yang telah melakukan perekaman terhadap siswa SMA yang pada tahun 2024 akan berusia 17 tahun.” tambah pria yang sudah dua periode menjadi anggota KPU Purbalingga ini.

Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo menjelaskan tentang dasar hukum, latar belakang dan prinsip-prinsip dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pada kesempatan tersebut Catur juga menyampaikan bahwa data pemilih baru yang dimutakhirkan selama Triwulan I mencapai 43 pemilih dengan rincian 12 laki-laki dan 31 perempuan. Sementara data pemilih tidak memenuhi syarat mencapai 191 pemilih yang terdiri dari 92 laki-laki dan 99 perempuan.
“Dengan rincian data pemilih yang dimutakhirkan selama Triwulan I atau bulan Januari, Februari dan Maret maka jumlah pemilih menjadi sebanyak 743.255 pemilih dengan rincian 373.580 pemilih laki-laki dan 369.675 pemilih perempuan.” jelas Catur. 

Catur juga menambahkan bahwa pemilih dapat melakukan pengecekan apakah telah terdaftar dalam data pemilih melalui website lindungihakmu.kpu.go.id dan jika tidak terdaftar dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih dengan beberapa cara. 
Cara pertama, dengan cara mengunduh aplikasi Lindungi Hakmu di playstore. Pada aplikasi tersebut, dapat mendaftar menjadi pemilih dan melaporkan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal, pindah domisili, dan berstatus TNI/Polri).
Cara kedua dengan mendaftarkan diri pada link https://bit.ly/dpbpurbalingga atau dengan cara ketiga yaitu datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purbalingga di Jalan Raya Kalikajar km. 02, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah.

Setelah pelaksanaan Rakor Pemutakhiran DPB Triwulan I Tahun 2022, KPU Kabupaten Purbalingga melanjutkan dengan melaksanakan Pleno Pemutakhiran DPB Periode Maret tahun 2022. Pleno tersebut dihadiri oleh semua anggota KPU Kabupaten Purbalingga dan para Kasubbag di KPU Kabupaten Purbalingga.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali