
Selenggarakan Rakor Bersama Parpol, KPU Siap Laksanakan Verifikasi Faktual Perbaikan
PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Dokumen Syarat Perbaikan dan Persiapan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada hari Selasa, tanggal 22 November 2022 di RM. Ayam Bakar Nony, Karangsentul Purbalingga. Hadir dalam rakor tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan partai politik yang akan mengikuti verifikasi faktual keanggotaan perbaikan.
Rakor dibuka dengan sambutan dari Mey Nurlela, S.S, M.Si selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya Mey menyampaikan kembali time line peyampaian dokumen syarat perbaikan oleh partai politik yang akan berlangsung hingga 23 November 2022. Mey juga menyampaikan harapannya agar partai politik memanfaatkan waktu yang diberikan seoptimal mungkin agar bisa memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulasi untuk lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Materi rakor yang pertama disampaikan oleh Zamaahsari, S.IP, M.IP selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. Zam menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan rakor adalah untuk memastikan kesiapan partai politik untuk menghadapi verifikasi faktual perbaikan keanggotaan. Selain itu perlu ada kesamaan pemahaman regulasi terkait tata cara penghitungan jumlah dokumen syarat perbaikan yang harus diserahkan partai politik kepada KPU untuk memenuhi syarat minimal verifikasi perbaikan. Dalam tahapan verifikasi partai politik, KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan oleh partai politik pada tanggal 24 November 2022. Setelah itu akan dilaksanakan verifikasi faktual keanggotaan pada tanggal 26 November 2022 s.d 7 Desember 2022. Disampaikan juga evaluasi pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan yang menjadi catatan perbaikan agar di masa verifikasi faktual perbaikan tidak terulang kembali. Di penghujung penyampaian materi Zam kembali menegaskan bahwa dalam tahapan verifikasi parpol KPU Kabupaten/Kota hanya menjalankan tugas perbantuan dari KPU RI. Hasil akhir dari tahapan verifikasi parpol nantinya akan di kalkulasi secara nasional sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan menjadi kewenangan KPU RI.
Dari sisi pengawasan disampaikan oleh Setyawati Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Setyawati menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Purbalingga atas terselenggaranya rakor. Setyawati menyebut pelaksanaan rakor sebagai salah satu komunikasi intensif dua arah antara penyelenggara dan calon peserta pemilu. Menutup tanggapannya Setyawati menyampaikan agar partai politik mempersiapkan sebaik mungkin pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan dengan tetap mempedomani regulasi yang telah ditetapkan. Harapan bersama semua partai politik yang akan mengikuti verifikasi faktual perbaikan keanggotaan akan lolos menjadi peserta pemilu tahun 2024.
Rakor kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara KPU, Bawaslu, dan undangan partai politik.