Berita Terkini

Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, 01 November 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Purbalingga hingga tanggal 31 Oktober 2022. Rakor dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan 8 (delapan) partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Acara Rakor dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST. Dalam sambutannya Eko menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus 8 (delapan) partai politik atas kerjasamanya selama KPU melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan. Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 KPU telah selesai melakukan verifikasi keanggotaan ke semua sampel keanggotaan sejumlah 2.299 sampel. Dari hasil verifikasi faktual keanggotaan, sejumlah 1.517 sampel dapat ditemui dan sejumlah 782 sampel tidak dapat ditemui. Selanjutnya partai politik harus menindaklanjuti dengan menghadirkan anggotanya yang tidak bisa ditemui verifikator di kantor partai politik masing-masing untuk dilakukan verifikasi faktual baik secara langsung maupun melalui sarana tekhnologi (video call). Eko juga menambahkan agar partai politik juga mulai mempersiapkan verifikasi faktual perbaikan jika hasil verifikasi faktual masih belum memenuhi syarat jumlah keanggotaan.
Materi rakor yang pertama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan data Informasi Joko Prabowo, S.H. Dalam pemaparannya Joko kembali mengingatkan semua partai politik agar mempersiapkan semua kelengkapan yang harus ada saat menghadirkan anggota partai politik yang tidak bisa ditemui verifikator. Materi selanjutnya kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Zamaahsari, M.IP yang menyampaikan tentang SE Ketua KPU RI Nomor 967/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol. Poin penting dari SE tersebut adalah pertama, anggota partai politik yang mengakui status keanggotaannya dan tidak bisa menunjukan KTA agar di verifikasi faktual ulang. Kedua, pelaksanaan verifikasi faktual dengan menghadirkan anggota yang tidak bisa ditemui oleh verifikator bisa dilakukan di kantor partai politik tingkat kecamatan/desa/kelurahan. Zam juga menyampaikan bagaimana cara penghitungan jumlah anggota MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang akan menentukan apakah partai politik akan mengikuti verifikasi faktual perbaikan atau tidak.
Acara kemudian ditutup dengan koordinasi antara KPU dan undangan partai politik terkait jadwal pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan di kantor partai politik masing-masing yang akan dilaksanakan hingga tanggal 4 November 2022.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali