
Rapat Koordinasi Persiapan Pengusulan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan 2024-2029
Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengusulan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan 2024-2029 pada Kamis, 27 Juni 2024. Bertempat di Wisma Asri Tien Catering, rakor dihadiri oleh 9 partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rakor dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP, M.IP yang menyampaikan kepada peserta rakor time line jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024, dimana saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Disampaikan Zam bahwa pada tanggal 24 Juni 2024, KPU telah melantik 2.946 petugas Pantarlih Pilkada 2024. Pantarlih akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024. “KPU juga telah melakukan coklit kepada sejumlah tokoh di Kabupaten Purbalingga sejak hari pertama coklit serentak” imbuh Zam. Menutup sambutannya Zam mengharapkan peran serta peserta rakor untuk mensosialisasikan tahapan coklit kepada masyarakat.
Materi rakor disampaikan oleh Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I yang menyampaikan bahwa rakor merupakan salah satu kegiatan akhir dari rangkaian tahapan Pemilu 2024. Latar belakang penyelenggaraan rakor untuk memastikan agar dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan usulan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga lengkap. Sesuai dengan surat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 131/0004294 tanggal 12 Juni 2024, keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur, didasarkan pada laporan KPU Kabupaten/Kota dengan melampirkan beberapa berkas yang harus disiapkan oleh KPU, OPD terkait, dan partai politik. Catur kemudian menjelaskan jenis dokumen persyaratan calon untuk pengusulan pelantikan dan pihak yang harus mencukupi. Batas akhir penyampaian dokumen persyaratan calon adalah 30 hari sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) atau jatuh pada tanggal 19 Juli 2024.
Dalam rakor disepakati bahwa masing-masing pihak terkait akan mencukupi dokumen persyaratan calon untuk usulan pelantikan pada tanggal 7 Juli 2024. Hal ini disambut baik oleh Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga Juli Atmadji yang hadir mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesra. “Saya senang ada kesepakatan deadline tanggal 7, artinya akan ada waktu bagi kami di bagian pemerintahan untuk proses verifikasi dan validasi” ucap Juli.
Dari sisi pengawasan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Mukhamad Wakhidin, M.Sos, yang menyampaikan harapannya agar penyampaian kelengkapan dokumen administrasi pengusulan peresmian anggota DPRD Kabupaten Purbalingga lengkap dan tepat waktu. Wakhidin juga menyampaikan bahwa Bawaslu Purbalingga telah membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk pengawasan tahapan coklit oleh Pantarlih.
Rakor kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.