Kegiatan Badan Adhoc

PPS Purbalingga Kulon Umumkan DPS, Masyarakat bisa Memeberikan Masukan

Purbalingga Kulon - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga mengumumkan Daftar Pemilih Sementara melalui PPK di tiap-tiap Kecamatan yang kemudian diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tiap-tiap kelurahan/desa di Kabupaten Purbalingga mulai tanggal 18-27 Agustus 2024. Pengumuman terkait DPS tersebut ditempel di sekretariat PPS masing-masing. Masyarakat dapat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih atau belum dengan mengecek pada DPS tersebut.

Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Purbalingga Kulon menempelkan DPS di papan pengumuman di sekretariat PPS pada hari Minggu 18 Agustus 2024 disaksikan oleh Panwas Kelurahan Purbalingga Kulon. Setelah pemasangan DPS tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024 apakah ada masyarakat yang terlewat belum terdaftar atau mungkin ada yang meninggal atau pindah domisili.

“Apabila dalam DPS tersebut terdapat masyarakat yang belum terdaftar, atau terdapat pembaharuan domisili tempat tinggal, masyarakat dapat melaporkan diri ke sekretariat PPS Kelurahan Purbalingga Kulon di Kantor Lurah Purbalingga Kulon” terang Tamtomo selaku ketua PPS Kelurahan Purbalingga Kulon.

Masyarakat juga bisa mengecek secara online pada laman cekdptonline.kpu.go.id apakah sudah tercatat sebagai Daftar Pemilih, caranya langsung kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id kemudian masukan No NIK yang ingin dicek, selanjutnya masukan No Hp yang terdaftar whatsapp, setelah itu akan ada notifikasi Whatsapp yang masuk yang memuat kode OTP, kemudian bisa langsung masukan kode tersebut dan akan muncul informasi Nama dan terdaftar di TPS yang mana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pilkada 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di Daftar Pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali