Kegiatan Badan Adhoc

PPS Kutawis Selenggarakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Bukateja,(26/08) Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Nomor 1319 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024, PPS desa Kutawis selenggarakan uji publik Daftar Pemilih Sementara.

Uji publik ini dihadiri oleh kepala desa kutawis, babinsa, babinkamtibmas, panwasdes serta perwakilan tokoh Masyarakat. Dari 11 TPS yang akan dibentuk di Desa Kutawis, dipilih 2 orang tokoh Masyarakat seperti Kepala Dusun, Ketua RT, maupun ketua RW di wilayah masing-masing TPS sehingga ada 22 orang tokoh Masyarakat yang hadir.

Uji publik berlangsung dengan kondusif, Nur Aziz Wahyu Pratama selaku ketua PPS desa Kutawis memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi uji public yang dilakukan senin malam tersebut. dilanjutkan dengan kegiatan inti uji public Dimana masing-masing perwakilan TPS menerima lembar DPS untuk dicermati dan diteliti apabila ditemukan pemilih baru, pemilih pindah domisili maupun pemilih yang telah meninggal dunia.

PPS membuka sesi masukan dan tanggapan Adapun tanggapan dari salah satu tokoh Masyarakat yaitu perwakilan TPS 8 yang menyampaikan bahwa ada satu pemilih yang sudah pindah domisili, PPS menindaklanjutinya dengan memberikan Form Model A-Tanggapan dan meminta yang bersangkutan mengumpulkan dokumen kependudukan yang relevan.

Diakhir acara, tokoh Masyarakat bersama dengan tamu undangan yang hadir menyepakati dan setuju atas daftar pemilih sementara yang telah terbentuk. Dan harapannya setelah acara uji public ini berlangsung sudah tidak ada lagi pemilih yang terlewat, dan semua warga dapat menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak Tahun 2024 mendatang. gty

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali