
PPS Kutawis Ikuti FGD Divisi Keuangan, Umum, Dan Logistik
Kutawis-Bukateja.FGD Keuangan, Umum dan Logistik diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Bukateja pada hari Sabtu, 06 Juli 2024. Pertemuan yang berlangsung di pendopo wirohutomo kecamatan Bukateja ini dihadiri oleh 14 orang PPS dari 14 desa di lingkungan Kecamatan Bukateja.
Nur Aziz Wahyu Pratama yang tidak lain adalah ketua PPS Desa Kutawis ikut menghadiri pertemuan siang itu. Selain mendapatkan honorarium, PPS juga diberi anggaran operasional untuk membiayai segala pengeluaran yang diperlukan demi terlaksananya kegiatan kepemiluan di desa masing-masing. Setelah melakukan pengeluaran dana operasional, tentunya PPS diwajibkan untuk membuat pertanggungjawaban penggunaan dana dalam bentuk laporan.
Dokumen ini biasanya dikenal sebagai surat pertanggungjawaban atau SPJ. Surat Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah laporan atas kegiatan kepemiluan yang telah dilaksanakan meliputi realisasi belanja, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima dan apa keluaran (output) dari kegiatan tersebut.
Pembuatan surat pertanggungjawaban ini, tentunya telah diatur dan ditetapkan oleh KPU terkait format, teknis, penandatanganan, dan dokumen bukti pendukung yang relevan. Dalam setiap transaksi atau pengeluaran dana, membutuhkan dokumen pendukungnya masing-masing sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Adapun beberapa dokumen pendukung yang harus disediakan oleh PPS dalam membuat surat pertanggungjawaban seperti bukti pembayaran, kwitansi, daftar hadir, daftar penerimaan, surat undangan, notulen, maupun surat tugas.