
PPS Kutawis Hadiri Pertemuan Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Se-Kecamatan Bukateja
Senin (10/6) PPK Kecamatan Bukateja mengundang seluruh PPS Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM di lingkungan Kecamatan Bukateja. PPS Desa Kutawis yang diwakili oleh Sri Wigati mengikuti pertemuan tersebut bersama dengan 13 orang PPS lainnya. Semua peserta yang hadir berkumpul di Ruang PPK untuk membahas beberapa hal yang berkaitan dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Adapun informasi yang dibahas dalam pertemuan ini meliputi persiapan Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan detail laporan bulanan yang harus PPS kirim di setiap akhir bulannya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dijelaskan bahwa tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dimulai tanggal 13 s.d. 24 Juni 2024. Tahapan-tahapan tersebut meliputi pengumuman pendaftaran calon Pantarlih 13-17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 13-19 Juni 2024, penelitian administrasi calon Pantarlih 14 s.d. 20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21 s.d. 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 23 Juni 2024 dan pelantikan Pantarlih ditetapkan tanggal 24 Juni 2024. Karena waktu sudah semakin dekat PPS diharapkan segera melakukan persiapan berupa pembuatan media sosialisasi perekrutan, pemasangan pengumuman perekrutan di balai desa masing-masing dan menyediakan lembar ceklist penerimaan berkas calon pantarlih. Dalam proses penetapan petugas Pantarlih, PPS juga diminta untuk mengadakan rapat pleno dan menyusun berita acara penetapan nama hasil seleksi pantarlih yang telah disepakati.
Pertemuan dilanjutkan pada pembahasan laporan bulanan yang harus dikirim PPS dari masing-masing desa. Rakhman Prasetyo selaku PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan beberapa laporan yang harus dikirim oleh PPS antara lain Laporan Tahapan PPS, Evaluasi Kinerja PPS, Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi, serta Laporan Kinerja PPS dan Sekretariat. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama-sama bahwa laporan-laporan dimaksud harus sudah dikirimkan pada tanggal 30 atau hari terakhir bulan berjalan.
Harapannya setelah pertemuan ini diadakan pelaksanaan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dapat berjalan dengan lancar serta segala laporan yang diminta sesuai dan dapat dikumpulkan tepat pada waktunya.