
PPS Kalimanah Kulon Gelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Kalimanah, 26 Agustus 2024. Dalam rangka Tahapan Pemillihan dan Wakil Gubernur jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 Sesuai peraturan KPU tentang kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara Desa Kalimanah Kulon. Uji Publik Daftar Pemilih Sementara ini dimulai pada pukul 20.00 WIB, dihadiri oleh 2 tokoh masyakarat tiap TPS, Forkomimdes, Sekretariat PPS, dan Pengawas Kelurahan/Desa Kalimanah kulon. Pembahasan kalini yaitu mengenai tentang Selain uji public daftar pemilih sementara, PPS juga menyampaikan ada beberapa pemilih baru yang belum berusia 17 tahun, karena ada beberapa tanggapan masyarakat yang mengatakan bahwa di bulan November sudah masuk usia 17 tahun yang berjumlah 2 orang. Lalu ada jumlah pemilih tidak memenuhi syarat karena alamat tidak sesuai yang berjumlah 3 orang. Serta terdapat pemilih baru yang berjumlah 1 orang. Dan ada beberapa tanggapan masyarakat yaitu 3 orang. Selain itu ada jumlah yang tidak diubah yaitu mencapai batas yang tidak diinginkan atau kosong. Pengawas Kelurahan/ Desa menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap kinerja PPS desa kalimanah kulon