
PPS Desa Majasari Masih Membuka Pendaftaran Untuk Pantarlih Pilkada 2024
PPS Desa Majasari turut mengikuti tahapan perekrutan Pantarlih / PPDP (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) untuk Pilkada 2024. Pengumuman pendaftaran sudah di rilis sejak tanggal 13 juni 2024 sampai 17 juni 2024. Penerimaan berkas pendaftaran ini di terima sampai tanggal 19 juni 2024. PPS Desa Majasari melalui laman akun Instagram @pps_desamajasari juga telah merilis tahapan dan jadwal serta persyaratan pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih/ PPDP).
Berikut persyaratan dan kualifikasi pendafataran yang dibutuhkan untuk menjadi pantarlih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 : WNI dan berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, pas foto 4 X 6 (2 lembar), berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik, mampu secara jasmani dan rohani.
KPU mengajukan surat Permohonan Fasilitasi Pemeriksaan dan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan badan AdHoc untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 nomor 923/PP.2-SD/3303/2024 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Purbalingga. Telah dipertimbangkan untuk surat keterangan berbadan sehat Rp. 20.000,- di bebaskan dari biaya, sedangkan untuk pemeriksaan penunjang laboratorium gula darah dan kolestrol sebesar Rp. 50.000,- tetap dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023.
Template Surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup bisa diambil di sekretariat PPS Desa Majasari kepada SDM PPS Khikmah Mijil Pawestri.
Ayo, lengkapi berkas pendafataran, dan kumpulkan berkas kalian ke sekretariat PPS Desa Majasari di Jl. Raya Desa Majasari, Bukateja paling lambat tanggal 19 Juni 2024. Jadi Pantarlih, dan ikut sukseskan pilkada 2024. (Khikmah Mijil Pawestri)