
PPS Cipawon Gerak Cepat dan Kompak Pasang Informasi Pengumuman Pendaftaran Pantarlih
Cipawon - PPS Desa Cipawon gerak cepat dan kompak melaksanakan pemasangan lembar pengumuman pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih bersama-sama pada hari Kamis, 13 Juni 2024 pukul 06.30 WIB. Pengumuman dipasang pada papan informasi di Balai Desa Cipawon dimulai tanggal 13 sampai dengan 17 Juni 2024.
Pemasangan informasi ini merupakan langkah awal dari PPS Desa Cipawon untuk merekrut SDM yang nantinya bertugas untuk melakukan pencoklitan/ pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024 ini. Sedangkan penerimaan dokumen pendaftar dilaksananakan dari hari pertama pengumuman sampai tanggal 19 Juni 2024.
Desa Cipawon yang memiliki 5 (lima) dusun dan 29 (dua puluh sembilan) RT ini nantinya akan membutuhkan Pantarlih sebanyak 10 (sepuluh) orang, dengan masing-masing pembagian 2 (dua) orang pantarlih per TPS. Pantarlih memiliki peran penting dalam pemutakhiran data pemilih, sehingga para Pantarlih ini perlu memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan serta menjalankan tugasnya dengan integritas dan penuh tanggung jawab. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat menjadi seorang Pantarlih adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah tujuh belas tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.(Ngatifatul Atfal)