
PPK Kemangkon Gelar Rakor Bersama PPS untuk Persiapan Rekrutmen Pantarlih
Kemangkon, 11 Juni 2024-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kemangkon mengadakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari Selasa, 11 Juni 2024. Rakor ini dihadiri oleh 57 PPS dan 38 Sekretariat PPS se Kecamatan Kemangkon.
Pertemuan tersebut fokus pada persiapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang dijadwalkan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 13 Juni hingga 19 Juni 2024. Dalam rakor tersebut, disampaikan bahwa Kecamatan Kemangkon membutuhkan 183 Pantarlih untuk melayani 93 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 desa.
Adapun persyaratan untuk menjadi Pantarlih meliputi Warga Negara Indonesia, Usia Minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerjanya, minimal lulusan Sekolah Menengah atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, serta wajib menyertakan surat pernyataan yang menyatakan tidak tergabung dalam partai politik.
Selain membahas rekrutmen Pantarlih, agenda rakor juga mencakup pembahasan terkait pelaporan pertanggungjawaban operasional. Dalam sesi ini, peserta rakor diberikan panduan dan arahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Ketua PPK Kemangkon, Teguh Wiwoho menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara PPS dan sekretariat untuk memastikan kelancaran proses pemutakhiran data pemilih. "Kerjasama yang baik akan menjadi kunci sukses kita dalam melaksanakan tugas ini. Mari kita pastikan setiap langkah yang kita ambil sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Rakor ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan menjelang pemilihan umum, di mana peran Pantarlih sangat vital dalam memastikan data pemilih yang akurat dan terpercaya. Dengan rekrutmen yang tepat dan pelaksanaan tugas yang profesional, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di Kecamatan Kemangkon akan berjalan lancar dan sukses.