Sosialisasi

PPK Kalimanah Sosialisasi KPU Goes To School di SMK YPT 2 Purbalingga

Purbalingga – PPK Kalimanah mengadakan KPU Goes To School yang bertempat di aula SMK YPT 2 Purbalingga, dengan pemberian materi dari KPU Purbalingga Tinton Wayan Eka sebagai fasilitator dan Materi selanjutnya oleh PPK Kalimanah Widhi Sukmaningtyas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM tentang Demokrasi dan Pilkada 2024.

Saat memberikan materi, KPU Purbalingga dan PPK Kalimanah juga memberikan pertanyaan kepada peserta tentang pengertian tentang demokrasi, dan berhasil dijawab engan beberapa clue yang di diberikan. Ciri negara demokrasi memiliki perwakilan rakyat menerapkan konstitusionel, Penyelenggaraan pemilih untuk tahun 2024 ada 2 pertama di 14 Februari 2024 dan kedua 27 November 2024. Untuk tanggal 14 Februari 2024 adalah pemilihan kepala Negara atau Presiden dan pada tanggal 27 November 2024 adalah pemilihan kepala daerah Gubernur dan Bupati.

Luberjurdil yaitu kependekan dari langsung umum bebas rahasia jujur dan adil adalah salah satunya dalam menentukan pilihan kita dijaga kerahasiaanya,  jujur bertindak terhadap peraturan yang berlaku baik pemilih dan peserta mendapat perlakuan yg sama.

Tujuan pemilu memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk memilih pemimpin, dan pemilu juga menjadi ajang untuk pergantian pemimpin, kemudian Pemilu juga untuk meningkatkan kesejahtaeraan masyarakat dan kedaulatan politik.

Praktek demokrasi di Indonesia itu tidak selalu di pemerintahan karena itu demokrasi juga dilaksanakan dalam lingkup sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, Pemilihan Ketua Kelas, pengambilan keputusan di dalam kelas maupun organisasi di sekolah seperti OSIS, Pramuka dll.

Demokrasi juga ditunjukkan atau disikapi di sekolah dengan memiliki sifat santun, berinteraksi yang baik dengan guru dan karyawan di sekolahan, menghadiri kegiatan yang diselenggarakan disekolah.

Sikap demokrasi di lingkungan sekolah mempersilahkan teman untuk menyampaikan pendapat karena menghargai perbedaan pendapat adalah nilai dari demokrasi, datang ke sekolah tepat waktu adalah salah satu bentuk demokrasi menjadi seorang siswa, menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tidak memaksakan kehendak pribadi.

Penyelenggara pemilu ada 3 yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum), BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu). KPU memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan atau menyelenggaraan Pemilu dari tingkat pusat hingga daerah dari perencaanaan sampai pelaksanaan, sedangkan Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, kemudian DKPP memiliki peranan adalah untuk mengawasi kepatutan atau kode etik setiap anggota KPU di dalam maupun diluar.

Selanjutnya materi disampaikan dari PPK kecamatan Kalimanah Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Widhi Sukmaningtyas, penyampaian diawali dengan beberapa informasi seperti nantinya Pilkada serentak akan diikuti di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota.

Pilkada merupakan kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Pilkada 2024 akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur untuk Provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten, Wali kota dan wakil wali kota untuk Kota.

Syarat WNI terdaftar sebagai Pemilih, sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan   pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat  menggunakan Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, atau  Identitas Kependudukan Digital dan tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional  Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali