
PPK Bukateja Antusias Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pembentukan Pantarlih untuk Pilkada Tahun 2024
Bukateja – KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan dan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Tahun 2024 secara daring. Rakor dilaksanakan pada hari Selasa, 04 Juni 2024, dengan mengundang Ketua dan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM PPK se-Kabupaten Purbalingga. Meskipun begitu, semua Anggota PPK Bukateja menghadiri rakor tersebut.
Selanjutnya Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari dan Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM Widyo Wibowo. “Untuk rekan-rekan PPK tolong disampaikan kepada PPS untuk menekankan sesuai Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, Bab III terkait pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih” Pesan Ketua dalam memberikan sambutannya.
Pembentukan Pantarlih menjadi salah satu rangkaian yang sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya Pantarlih akan bertugas dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) guna memastikan hak masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih mendapatkan hak pilihnya. Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan kerja dimana mereka akan terjun secara langsung menyambangi calon pemilih dengan melakukan coklit.
Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Widyo Wibowo menyampaikan “Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi sebagai Panitia Pemutakhiran Data antara lain merupakan warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; berdomisili dalam wilayah kerja; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun”
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Dalam seleksi calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi pengumuman pendaftaran calon Pantarlih; penerimaan pendaftaran calon Pantarlih; penelitian administrasi calon Pantarlih; pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih; dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
Untuk menindaklanjuti Rapat Koordinasi Persiapan dan Pembentukan Pantarlih Pilkada, PPK Bukateja segera melaksanakaan rapat koordinasi dengan PPS se-Kecamatan Bukateja pada 5 Juni 2024 di Pendopo Wirohutomo Kompleks Kecamatan Bukateja. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar proses pembentukan Pantarlih dapat berjalan dengan lancar dan objektif.