Berita Terkini

Persiapan Pembentukan KPPS, KPU Purbalingga Mengikuti Rakor dengan KPU Jawa Tengah

SEMARANG – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau biasa disebut KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023. KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu 2024 dengan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, di Hotel Khas Semarang pada tanggal 4-5 Desember 2023.  

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono,S.Sos. beliau menyampaikan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mengalami perubahan jadwal yang diawal merupakan tanggal 5 Januari 2024 menjadi 11 Desember 2023 sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023. Handi menyampaikan KPU Kabupaten/Kota harus dapat memetakan apa saja yang menjadi kendala dalam rekrutmen badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Moeslim Aisha,S.H.I, disampaikan bahwa KPU dalam membentuk KPPS haruslah menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Daerah karena disamping membentuk 7 (tujuh) orang KPPS, kita juga akan membutuhkan 2 (dua) orang Linmas. KPPS merupakan ujung tombak dalam kepemiluanyang akan menentukan hasil pemilu. Pengarahan dilanjutkan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Drs.Basmar Perianto Amron,M.M, disampaikan bahwa dalam membentuk KPPS kita harus melihat sejarah atau track record dari calon KPPS tersebut.
 Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Ketua Litbang dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela,S.S.,M.Si. dijelaskan bahwa dalam pendaftaran KPPS persyaratan yang harus dilengkapi dalam pendaftaran adalah, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah pendidikan terakhir dengan minimal berpendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat, Surat Keterangan Dokter yang menerangkan Keterangan Sehat dengan pemerikasaan Laboraturium Chek Gula Darah, Tekanan Darah dan Kolesterol. Diketahui bahwa di Kabupaten Purbalingga bahwa jumlah KPPS yang dibutuhkan dalam Pemilu tahun 2024 adalah sebanyak 20.748 orang dari 2.964 TPS.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali