Berita Terkini

Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pegawai Menuju Suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga pada (21/10) mengadakan kegiatan Pembinaan Kepegawaian tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pegawai Menuju Suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diikut oleh Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Bapak Andri Supriyanto,S.Pd,  Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Bapak Tavip Wurjono,S.H.,M.Si  dan seluruh Pegawai baik PNS maupun Non PNS.

Kegiatan dilakukan di Aula KPU Kabupaten Purbalingga, pada pukul 09.00 WIB. Bapak Andri Supriyanto,S.Pd dan Bapak Tavip Wurjono,S.H.,M.Si memberikan sambutan dan Pembukaan acara kegiatan tersebut. Kegiatan di isi oleh Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Bapak Tinton Wayah Eka,S.E, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Bapak Andri Supriyanto,S.Pd dan Kasubbag Hukum Ibu Mundarti,S.H.

Pemateri Pertama disampaikan oleh Bapak Tinton Wayah Eka,S.E. dengan tema Peningkatan Disiplin Dan Kinerja Pegawai Menuju Suksesnya Pemilu  Dan Pemilihan Serentak 2024. Dijelaskan bahwa kedisiplinan diawali dengan sebuah komitmen terhadap diri sendiri sehingga disaat sudah memasuki kegiatan tahapan kita sudah siap untuk terbiasa dengan kedisiplinan yang baik disemua pegawai KPU baik yang PNS maupun yang Non PNS.

Pemateri kedua disampaikan oleh Bapak Andri Supriyanto,S.Pd. dijelaskan bahwa didalam bekerja kita diharusnya memiliki 4 unsur yaitu adanya sikap tanggungjawab terhadap pekerjaannya, kedua adanya prilaku dan membentuk kebiasaan yang baik, ketiga bekerja harus sesuai dengan aturan atau role yang telah ditetapkan dan yang terakhir adalah memiliki wujud syukur atas pekerjaan yang telah dianurahkan kepada kita. Dengan memiliki 4 unsur tersebut kita diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan dan kinerja sehingga bisa siap untuk menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

Pemateri terakhir disampaikan oleh Ibu Mundarti,S.H. dengan tema Disiplin PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 TAhun 2021. Dijelaskan  Kewajiban seorang PNS diatur didalam Pasal 4 dan Pasal 3 dan Larangan-larangan seorang PNS diatur di dalam Pasal 5. Disamping itu dijelaskan pula tingkat dan jenis  hukuman disiplin yang diberikan jika seorang PNS  melakukan pelanggaran.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali