Kegiatan Badan Adhoc

Pendaftaran KPPS di desa Penaruban telah diumumkan oleh PPS

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, telah resmi mengumumkan rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyambut Pilkada Serentak 2024. Pengumuman ini telah dipasang di berbagai tempat publik di desa untuk mengundang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu yang akan datang.

Pendaftaran untuk posisi KPPS akan dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Setiap tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Penaruban membutuhkan 7 orang yang kompeten untuk mengisi posisi KPPS. PPS juga memiliki wewenang untuk menetapkan calon anggota KPPS hingga dua kali jumlah kebutuhan per TPS, dengan tujuan memastikan proses penetapan yang optimal dan mendapatkan petugas yang berkualitas.

Masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota KPPS dapat mendatangi Balai Desa Penaruban untuk mengambil formulir pendaftaran. Selain itu, untuk informasi lebih lanjut atau konfirmasi terkait pengambilan formulir, warga juga dapat menghubungi narahubung yang tercantum dalam pengumuman resmi.

Rekrutmen KPPS merupakan langkah penting untuk memastikan pemungutan suara di TPS berjalan dengan lancar, transparan, dan adil. Partisipasi aktif dari warga Desa Penaruban sangat diharapkan untuk mendukung kesuksesan Pilkada Serentak 2024.

Dengan keterlibatan masyarakat yang tinggi, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Desa Penaruban dapat berjalan dengan baik dan memenuhi harapan semua pihak dalam proses demokrasi yang fair dan berkualitas.

 

Penulis : Abdul Ghofur

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali