
Pencanangan Zona Integritas KPU Purbalingga Menuju WBK dan WBBM
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga melaksanakan Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan KPU Kabupaten Purbalingga Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Kamis, 14 April 2022 bertempat di Aula KPU Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, Dinas/Instansi terkait, dan Partai Politik di Kabupaten Purbalingga.
Acara Pencanangan dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, S.T. Disampaikan Eko, tahun 2024 merupakan tahun politik dimana akan diselenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak. Tahapan Pemilu Serentak akan dimulai pada bulan Juni 2022 dan pada pelaksanaannya nanti akan terjadi irisan dengan tahapan Pemilihan Serentak. Oleh sebab itu diperlukan tata kelola pelaksanaan tahapan yang baik, integritas, profesionalisme dan dukungan dari semua pihak terkait. Membangun zona integritas diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan stake holder. Tujuannya untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Dalam acara tersebut juga disampaikan sambutan dari Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purbalingga, Drs. Agus Winarno, M.Si. Dalam sambutannya Agus menyampaikan tiga terminologi integritas yaitu jujur, prinsip moral, dan memberikan yang terbaik. Harapannya dengan Pencanangan Zona Integritas ini integritas tidak hanya menjadi sebuah slogan tetapi diamalkan dalam penyelenggaraan tugas KPU sehingga tercipta demokrasi yang semakin berkualitas.
Acara Pencanangan Zona Integritas secara resmi ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga didampingi oleh semua Anggota. Selanjutnya ditanda tangani Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan oleh Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara kemudian diakhiri dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga dan saksi-saksi yaitu Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari dan Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga.