
Pelantikan Dan Pembekalan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Desa Karangsari
Purbalingga,PPK kecamatan Kalimanah melalui PPS desa Karangsari pada hari ini Kamis 07 November 2024 kembali melanjutkan tahapan PILKADA 2024 untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah ,Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga yaitu PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN anggoata Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) desa Karangsari.Dari 1450 DPT yang terdaftar desa Karangsari terbagi dalam 3 TPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),adalah salah satu komponen terpenting dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pagelaran PILKADA 2024 ini dan salah satu tahapanya adalah pelantikan sebagai bukti legalitas.Pada kesempatan Pelantikan ini PPS desa Karangsari turut mengudang dari FORKOMPINCAM,pemerintahan desa Karangsari yang diwakili oleh bapak Rahkmat Fauzi S.pd I selaku kepala desa dan Panwas desa Karangsari oleh bapak Ahmad susanto serta perwakilan PPK kec Kalimanah Sdr Helmi Prasetyo.Taufik Nurohman S,pd I selaku ketua PPS desa Karangsari melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pengambilan sumpah janji anggota KPPS diwakilkan oleh ketua KPPS yaitu TPS 001 Catur Arif Wibowo ,TPS 002 sigit dan TPS 003 oleh Abdulah Manan.
Kemudian dalam sambutnya sekaligus sebagai agenda pembekalan Ketua PPS desa Karangsari Taufik Nurohman menyampikan bahwa KPPS merupakan faktor penentu keberhasilan karena KPPS akan berhadapan langsung dengan para pemilih oleh karena itu kerjasama yang baik ,bekerja dengan penuh kehati-hatian dan diperlukan konsentrasi dan ketelitian .selain itu juga menyampaikan setelah pelantikan sampai tugas KPPS berakhir sebagai anggota penyelenggara wajib menjaga netralitas tidak berpihak kepada salah satu paslon atau pun terlibat dalam kampanye serta berlaku adil kepada semua peserta pemilu.