
Monitoring KPU Kabupaten Purbalingga dalam Pendaftaran Calon KPPS di Desa Pepedan
Karangmoncol, 17 September 2024 – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pepedan melakukan pembukaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat PPS Desa Pepedan. Calon anggota KPPS ini merupakan petugas yang akan menyelenggarakan Pemilihan di tingkat TPS. Pendaftaran calon anggota KPPS ini dimulai tanggal 17 sampai 28 September 2024. Pada hari ini, KPU Kabupaten Purbalingga melakukan monitoring pendaftaran calon KPPS di Desa Pepedan didampingi oleh PPK Karangmoncol.
Junaedi, Ketua PPS Desa Pepedan menyampaikan bahwa, “Desa Pepedan akan terbagi menjadi 6 TPS. Dimana setiap TPS akan terdiri dari 7 anggota KPPS. Sehingga kami membutuhkan 42 anggota KPPS untuk bisa membantu PPS Desa Pepedan dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pada hari pertama pendaftaran yang sudah mengambil form pendaftaran sejumlah 7 orang dan 1 orang pendaftar sudah mengembalikan berkas pendaftaran ke PPS Desa Pepedan”
Selain itu, Iwan Supriyatno, Ketua PPK Karangmoncol menambahkan, “ Petugas TPS di Desa Pepedan harus memiliki integritas yang tinggi, jujur, adil dalam Pilkada Tahun 2024. Adanya pengurangan jumlah TPS akan membuat persaingan lebih ketat antar pendaftar. Sehingga PPS Desa Pepedan harus memilah dan memilih calon anggota KPPS demi lancarnya Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tahun 2024. Penelitian berkas persyaratan calon anggota KPPS sebisa mungkin lebih teliti terutama pada penomoran. Karena penomoran berkas akan sangat berkaitan antara berkas satu dengan lainnya.”