Sosialisasi

KPU Sosialisasikan PKPU Kampanye dan Titik Lokasi APK Pemilu 2024

PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 pada hari Selasa, 21 November 2023 bertempat Hotel Braling Purbalingga. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga, Pimpinan Lembaga, Instansi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Instansi terkait seperti Dinkominfo, Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Pemerintahan, dan perwakilan Perguruan Tinggi di Purbalingga.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari,S.IP, M.IP yang menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga ditetapkan pada 3 November 2023, tahapan Pemilu akan memasuki tahapan Kampanye. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari dimulai dari tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024. Meskipun demikian, kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa baru bisa dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2024. Selain itu, Zam juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024, beserta anggaran yang diterima atau digunakan dalam kegiatan kampanye akan dilaporkan melalui system informasi terintegerasi.  Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) akan digunakan untuk mengelola dan melaporkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Partai politik yang tidak menyampaikan LADK akan dikenai konsekuensi diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. 
Materi pertama disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga Yani Sutrisno Udi Nugroho, S.Sos, M.Si. Melalui forum sosialisasi ini Yani berharap dapat membangun kesepemahaman terkait mekanisme dan ketentuan kampanye agar terwujud penyelenggaraan tahapan Pemilu yang kondusif di Kabupaten Purbalingga. Yani kemudian menjelaskan jika kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga dalam tahapan Kampanye Pemilu 2024 adalah menjalankan fungsi koordinatif dengan KPU dalam menetapkan lokasi pemasangan APK. KPU telah menetapkan  Surat Keputusan Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK , Tempat Kampanye, Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka, Serta Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Purbalingga. Ketetapan tersebut ditetapkan merujuk pada Surat Bupati Purbalingga Nomor 270/19683 tanggal 31 Oktober 2023 perihal Lokasi Tempat Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Selain itu Yani juga menjelaskan tentang tata cara pemasangan APK yang merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga. 
Dari sisi pengawasan disampaikan materi oleh Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, S.E yang mengingatkan KPU tentang keputusan yang mengatur tentang jadwal kampanye/ masa kampanye peserta pemilu dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa. Penyampaian materi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang Kebijakan Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disampaikan oleh Zamaahsari. Materi terdiri dari penjelasan tentang istilah-istilah dalam kampanye, unsur-unsur pelaksana kampanye, tahapan dan metode kampanye, serta laporan pelaksanaan kampanye. 
Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab bersama peserta sosialisasi. Tindak lanjut dari sosialisasi kampanye adalah akan diselenggarakannya bimbingan teknis SIKADEKA pada tanggal 23 November 2023.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 546 kali