
KPU Sosialisasikan Juknis Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu dan Aplikasi SITAB kepada Pengelola Keuangan di Badan Adhoc
PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Umum 2024 dan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 bertempat Andrawina Hall Owabong Cottage. Kegiatan ini dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran dan Operator Keuangan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Purbalingga. Hadir Sebagai Narasumber Kanit Tipikor Satreskrim Polres Purbalingga Iptu Arisno, S.H, M.H.
Kegiatan dibuka oleh Plh Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga Bambang Taruna Adi, S.H, yang menyampaikan kepada peserta sosialisasi bahwa hampir 85% anggaran Pemilu 2024 dikelola oleh badan adhoc dari tingkat Kecamatan, Desa, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc dan audit eksternal maupun internal, salah satu hal yang masih menjadi catatan perbaikan adalah ketapatan waktu penyampaian pertanggungjawaban keuangan adhoc ke KPU Kabupaten. Mengingat waktu pelaksanaan pemungutan suara semakin dekat dan padatnya kegiatan tahapan, Bambang berharap melalui sosialisasi dan bimtek ini akan dihasilkan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc yang tidak hanya tepat waktu tetapi juga sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Materi pertama disampaikan oleh P Iptu Arisno, S.H, M.H yang menyampaikan materi tentang Penanganan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara. Dalam paparannya Arisno menyampaikan obyek penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah keuangan negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Sedangkan subyek hukum tipikor bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN. Kerugian Negara dapat terjadi di dua sisi yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran. Pengelolaan anggaran Pemilu maupun Pemilihan yang menggunakan anggaran keuangan negara termasuk obyek tipikor yang dikelola oleh badan penyelenggara adhoc. Arisno menambahkan penting bagi pengelola keuangan di tingkat penyelenggara adhoc tidak hanya memahami aturan penatausahaan keuangan negara yang baik, tetapi juga perlu memahami perilaku diskresi yang menimbulkan konsekuensi hukum tipikor. Aparat penegak hukum dapat meindaklanjuti bukan hanya temuan hasil audit eksternal tetapi juga pengaduan masyarakat jika ditemukan potensi kerugian negara. Selain itu beberapa perilaku yang tergolong dalam korupsi diantaranya suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, conflict of interest dalam pengadaan, dan gratifikasi. Menutup paparannya Arisno menyampaikan jika kunci pencegahan tipikor tidak hanya dilakukan dari pihak pengelola keuangan negara tetapi juga didukung pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Tinton Wayah Eka, SE yang memaparkan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU. Disampaikan Tinton distribusi anggaran tahapan Pemilu dilakukan melalui transfer rekening secara berjenjang dari KPU ke badan adhoc sampai ditingkatan Desa/Kelurahan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko keamanan yang dapat ditimbulkan oleh ditribusi uang secara tunai. Dari sisi pertanggungjawaban keuangan badan adhoc ke KPU menggunakan aplikasi SITAB yang manajemen penggunanya dibuat sebanyak 257 akun yang terdiri dari 18 akun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 239 akun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Acara kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SITAB oleh Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Purbalingga Kumala Indria Sari, SE, tanya jawab dan diskusi.