Berita Terkini

KPU Purbalingga Umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

PURBALINGGA – Pasca penetapan DPS yang telah dilaksanakan pada Minggu, 11 Agustus 2024, KPU Purbalingga mengumumkan DPS secara serentak. Pengumuman DPS ini dilaksanakan di 239 desa atau kelurahan.

DPS diumumkan mulai tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024. Masyarakat dapat melihat, mencermati dan memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat Purbalingga khususnya dapat memberikan masukkan terkait Daftar Pemilih. Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU Purbalingga, PPK dan atau PPS. Setelah Daftar Pemilih Sementara disahkan oleh KPU Kabupaten/Kota selanjutnya, DPS harus di umumkan di tempat-tempat strategis.

Tahapan selanjutnya adalah penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Dari Daftar Pemilih Sementara, perubahan-perubahan dalam daftar pemilih akan dihimpun kembali oleh PPS dan PPK yang kemudian akan di tetapkan dan disahkan menjadi DPSHP.

Rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh PPS, dilaksanakan mulai dari 5 - 7 September. Kemudian rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh PPK dilaksanakan mulai dari 9 - 11 September, dan kemudian rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten/Kota mulai dari 14 sampai 21 September 2024. [wr]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 360 kali