
KPU Purbalingga Sosialisasikan Tahapan Kampanye ke Media
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Media Massa pada Rabu, 6 Desember 2023 bertempat di Sky B Lounge Braling Grand Hotel Purbalingga. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Purbalingga serta perwakilan media massa se Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang menyampaikan bahwa peran media dalam proses demokrasi di sebuah negara sangatlah penting. Zam-Zam berharap media massa bisa ikut bekerja sama dengan penyelenggara pemilu untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Salah satunya adalah dengan ikut menginformasikan terkait tahapan pendaftaran KPPS yang akan dimulai pada 11 Desember 2023.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo, S.Pd.I. terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Catur menyampaikan bahwa seluruh kegiatan kampanye yang dilaksanakan peserta pemilu dilaporkan ke KPU Purbalingga. Pelaporan tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka. Kemudian terkait jadwal kampanye, yang bisa dilakukan mulai 28 November 2023 adalah jenis kampanye pertemuan terbatas dan pemasangan Alat Peraga Kampanye, sementara kampanye di media massa baru bisa dimulai pada 21 Januari 2024. Penjelasan tambahan terkait regulasi kampanye dan ketentuan kampanye di media massa kemudian disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masayarakat KPU Kabupaten Purbalingga; Bambang Taruna Adi, S.H.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara jurnalis media massa dengan Anggota KPU Purbalingga. Dalam penutupan, Catur berpesan kepada media massa untuk terus mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 supaya dapat berjalan dengan lancar.