Sosialisasi

KPU Purbalingga Selenggarakan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada hari Jumat, 29 Juli 2022 di Aula KPU Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Kantor Kesbangpol Purbalingga, Dinpendukcapil Purbalingga, Dinkominfo Purbalingga, perwakilan PWI Purbalingga dan perwakilan partai politik se Kabupaten Purbalingga.

Acara dibuka dengan pembukaan oleh pembawa acara yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama. Kemudian diteruskan dengan sambutan oleh Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, S.T. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk menyosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 kepada partai politik dan pihak terkait. Eko juga menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran partai politik merupakan tahapan awal dimulainya Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan berpuncak di tanggal 14 Februari 2024. Setelah tahapan pendafatran parpol masih akan ada banyak tahapan lainnya, seperti pembentukan daerah pemilihan, pencalonan anggota legislatif, dan kampanye yang akan melibatkan partai politik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan PKPU 4 Tahun 2022 oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari A. Ramzah, S.IP., M.IP. Dalam pemaparannya, Zam menyampaikan tahapan pendaftaran partai politik, dimulai dari pendaftaran di KPU Republik Indonesia pada tanggal 1 - 14 Agustus 2022, yang dilanjutkan dengan verifikasi administrasi lalu verifikasi faktual dan ditutup dengan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022. Kemudian dilanjutkan dengan materi pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Operator SIPOL KPU Purbalingga, Fransisca Mega Lestari, S.E.

Pasca pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Anggota Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo, S.H. yang menyampaikan terkait pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu dan partai politik dalam tahapan pendaftaran hingga nanti penetapan partai politik. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang dimoderatori oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bambang Taruna Adi, S.H.

Acara kemudian ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Mey Nurlela, S.S., M.Si. bahwa KPU siap berkoordinasi dan melayani partai politik terutama dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi sehingga tercipta proses yang transparan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 96 kali