KPU Purbalingga Selenggarakan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024
PURBALINGGA – KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 pada Kamis – Sabtu, 16 – 18 Maret 2023 Aula Rest Area Masjid Cheng Hoo, PM Collaboration, dan RM Seafood 87 Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kegiatan dihadiri oleh instansi terkait, partai politik, Bawaslu dan Panwascam, Organisasi Masyarakat dan PPK se Kabupaten Purbalingga.
Zamaahsari, S.IP., M.IP. selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga dan Setiawati dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga bertindak sebagai narasumber.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu, Memilih Untuk Indonesia. Dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan, yang dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa ada hal yang berbeda di Purbalingga pada Pemilu 2024 karena penduduk Purbalingga saat ini berjumlah lebih dari satu Juta sehingga berpengaruh terhadap penetapan dapil dan alokasi kursi. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini Bawaslu, instansi terkait, Panwascam, PPK, Partai Politik dan Organisasi Masyarakat dapat mensosialisasikan lebih lanjut kepada jajaran dan masyarakat umum.
Materi Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 disampaikan oleh Zamaahari, S.IP., M.IP. Beliau menyampaikan bahwa penduduk Kabupaten Purbalingga masuk dalam kategori lebih dari 1 Juta hingga 3 juta penduduk yang berarti memiliki alokasi kursi sebanyak 50 kursi. Terdapat 3 rancangan dapil dan alokasi Kursi yang disampaikan kepada masyarakat dan disusun dengan memenuhi 7 prinsip penataan dapil. Zam juga menyampaikan terkait proses penataan dapil dan alokasi kursi yang diawali dengan proses sosialisasi, kemudian focus group discussion, rapat koordinasi, uji publik hingga kemudian diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.
Materi kemudian dilanjutkan Pengawasan Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan Pada Pemilu Tahun 2024 oleh Setiawati. Beliau menyampaikan bahwa pengawasan Ppenyusunan dan penetapan daerah pemilihan dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai rangkaian proses penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu sesuai dengan prinsip pembentukan dapil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dan peserta kegiatan. Pada penutup kegiatan, Eko menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisai diharapkan dapat menjawab Pertanyaan dari anggota partai , PPS dan masyarakat umum.