Berita Terkini

KPU Purbalingga Selenggarakan Rakor Persiapan Verfak Kedua Pencalonan DPD Pemilu 2024

PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa, 28 Maret 2023 bertempat di Rumah Makan Seafood 87 Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Petugas Penghubung dari bakal calon juga menjadi terundang namun tidak dapat hadir karena masih berada di luar kota.

Kegiatan dibuka dan langsung dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari, S.IP., M.IP. yang dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa dari 4 bakal calon yang mengikuti tahapan verfak kedua, Kabupaten Purbalingga hanya mendapat sebaran dari 1 bakal calon atas nama Taj Yasin. Jumlah dukungan sendiri sebanyak 41 dukungan, yang sudah diverifkasi administrasi dengan hasil 40 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 1 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari jumlah 40 dukungan kemudian yang menjadi sampel dalam tahapan verfak kedua sebanyak 36 pendukung, dengan sebaran berada di 4 desa di 3 kecamatan, yaitu Desa Karanggedang Kecamatan Bukateja, Desa Brakas dan Ponjen Kecamatan Karanganyar, dan Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang. Pelaksanaan verfak kedua sendiri menurut jadwal tahapan dilakukan mulai 26 Maret - 8 April 2023, namun untuk kepastian pelaksanaan KPU Purbalingga akan berkoordinasi dengan Petugas Penghubung terlebih dahulu. Maka yang menjadi tugas dari PPK dan PPS daerah yang terkena sampel adalah melakukan pemetaan terhadap pendukung tersebut. Zam juga memberikan sedikit catatan evaluasi terhadap kegiatan verfak pertama untuk menjadi bahan evaluasi bagi verifikator.

Pengarahan juga diberikan oleh Anggota KPU Purbalingga Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Andri Supriyanto, S.Pd. yang menekankan akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap menjalankan tahapan. Andri juga menekankan akan pentingnya pencatatan kronologis, dokumentasi dan berkas administratif dari setiap kegiatan yang dijalankan mengingat hal-hal tersebut yang menjadi bukti dari kerja-kerja yang telah dilakukan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu Purbalingga Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teguh Irawanto, S.IP. yang memaparkan bahwa yang dilakukan oleh Panwas Kelurahan Desa dan Panwaslucam dalam setiap kegiatan merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi dari Bawaslu Purbalingga dalam tahapan verfak, maka dimohon kerjasamanya sehingga tahapan bisa berjalan dengan lancar.

Kegiatan kemudian ditutup dengan buka bersama dengan seluruh peserta kegiatan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 75 kali