
KPU Purbalingga Rembug Strategi Sosialisasi dengan Instansi Terkait
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dengan Pemangku Kepentingan pada Jumat, 12 Juli 2024 bertempat di Rumah Makan Bleng Kembar, Kaligondang, Purbalingga. Hadir dalam kegiatan tersebut Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dan BPBD Kabupaten Purbalingga serta bertindak sebagai peserta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Sudarmadi, S.IP. yang menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memetakan titik-titik sosialisasi dan pendidikan pemilih sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini perlu ditindaklanjuti karena adanya kekhawatiran penurunan partisipasi dikarenakan pengurangan jumlah TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2024.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Pandi, S.Sos. Dalam paparannya Pandi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri telah mengaktifkan Desk Pilkada Serentak 2024. Pada desk tersebut salah satu hal yang diperhatikan adalah partisipasi masyarakat, dimana Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki target tersendiri yang berbeda dengan target dari KPU, dimana KPU menargetkan partisipasi masyarakat di Pemilihan Serentak minimal sama dengan Pemilu 2024, di angka 80%. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga menargetkan 75% yang sudah merupakan peningkatan dari angka partisipasi masyarakat pada Pilbup Purbalingga 2020 sebesar 73%. Pandi juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepala desa di Kabupaten Purbalingga untuk membantu meningkatkan angka partisipasi masyarakat.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, S.Pd.I. yang dalam paparannya menekankan bahwa angka partisipasi masyarakat sangat dipengaruhi oleh kelancaran pelaksanaan tahapan Pilbup Purbalingga 2024. Wawan menyampaikan bahwa jika ada suatu daerah yang dalam pelaksanaan tahapan tidak berjalan dengan baik dan lancar bisa menjadi daerah dengan potensi pelanggaran pemilu atau pemilihan. Wawan juga menyampaikan daerah yang memiliki banyak pemilih dengan status perantau juga bisa dikategorikan sebagai daerah dengan potensi pelanggaran pemilu atau pemilihan.
Paparan kemudian dilanjtkan oleh Kabid Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kabupaten Purbalingga, Ari Sulasih, S.T. yang menyampaikan bahwa Kabupaten Purbalingga merupakan daerah Kawasan Rawan Bencana (KRB) terhadap 4 bencana alam, yaitu banjir, pergerakan tanah, letusan gunung api dan angin topan. Titik-titik krusial bencana tersebut telah tersosialisasikan kepada pemerintah desa sehingga PPK maupun PPS bisa berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa untuk memetakan lokasi sosialisasi dan pendidikan pemilih pada daerah rawan bencana.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rencana anggaran dan kegiatan sosialisasi oleh staf Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga, Fransisca Mega Lestari, S.E., M.A. dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan peserta kegiatan. Menutup kegiatan, Sudarmadi berharap jajaran PPK maupun PPS dapat segera memetakan titik lokasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta dapat mendesain kegiatan semenarik mungkin agar dapat menarik masyarakat banyak.