Berita Terkini

KPU Purbalingga Mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc di Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA

TEGAL – Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM beserta Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten Purbalingga  mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA yang diadakan KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Sankita, Guci  Tegal Jawa Tengah pada jumat 18 s.d sabtu 19 November 2022. 
Acara dibuka pada pukul 19.30 WIB, dibuka oleh Plh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Henry Wahyono,S.Pd.,M.Sos beliau mengatakan bahwa dengan terbentuknya Badan Adhoc (PPK) maka tugas-tugas penting dalam Tahapan Pemilu dapat terbantu, seperti Coklit ( Pencocokan dan Ketelitian), DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan). Sehingga KPU Kabupaten/Kota dapat bersinergi dengan PPK. Setelah itu acara dilanjutkan oleh arahan dari Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Ikhwanudin,S.Ag beliau mengatakan didalam proses rekrutmen Badan Adhoc harus sudah disesuaikan dengan rencana anggaran, seperti pelaksanaan CAT sehingga proses rekrutmen dapat berjalan sesuai dengan juknis yang sudah di keluarkan. Pembahasan dilanjutkan oleh Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak M Taufiqqurohman, S.T. beliau menjelaskan tentang Lampiran-lampiran yang ada didalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pada tanggal 19 November 2022 acara dimulai pukul 08.00 WIB di Aula Hotel Sun Q Ta, acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Doa dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Bapak M Taufiqqurohman, yaitu melanjutkan pembahasan lampiran-lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, setelah itu dilanjutkan dengan mengikuti Zoomeeting tentang Uji Beban Aplikasi Siakba yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali