Berita Terkini

KPU Purbalingga Hadiri Rakor Terkait Jaminan Keselamatan Kerja

PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menghadiri rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan dibuka oleh asisten pemerintahan dan kesra Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Disampaikan bahwa diadakan rapat koordinasi pada hari ini bahwa tahapan Pemilu Tahun 2024 sudah sangat padat dan dekat dan mengingat peristiwa yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 bahwa banyak penyelenggara Pemilu yang sakit dan meninggal dunia sehingga dipandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga, KPU Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait.Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa bercermin dari peristiwa tahun 2019 banyak penyelanggara pemilu yang meninggal dan sakit karena kelelahan. Sehingga mulai pada tahapan pendaftaran. Bahwa pemerintah kabupaten belum menganggarkan terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, demikian halnya dengan KPU belum menganggarkan sehingga harapannya ditemukan solusi dengan diselenggarakannya rapat koordinasi pada hari ini.
KPU Kabupaten Purbalingga menjelaskan bahwa jumlah Badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan, di Kabupaten Purbalingga ada 90 orang, untuk Panitia Pemungutan Suara sebanyak 717 orang dan akan ada Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebanyak 20.748 personil. Dengan adanya instruksi dari KPU Republik Indonesia terkait Skrining Kesehatan untuk penyelenggara Pemilu Tahun 2024 maka KPU Kabupaten Purbalingga mendata bahwa sudah hampir rata-rata penyelenggara di Kabupaten Purbalingga sudah terdaftar sebagai peserta JKN Kesehatan. Dan telah melakukan skrining kesehatan. Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan juga di jelaskan bahwa penyelenggara pemilu di harapkan memiliki kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Penyelenggara Pemilu hanya cukup membayar. Rp.5.940,-. Dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan Penyelenggara Pemilu dapat melaksanakan Pemilu dengan rasa tenang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali