Berita Terkini

KPU Purbalingga Gelar Rakor Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 pada hari Jumat, 19 Januari 2024. Bertempat di Politeknik Madyathika Purbalingga, hadir perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024. Turut hadir dalam acara perwakilan dari instansi terkait diantaranya Polres, Kodim 0702, Kejaksaan Negeri, Badan Kesbangpol, Kantor Satpol PP, dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga.
Acara diawali dengan sambutan dari Plh. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I yang menyampaikan bahwa rapat kordinasi (rakor) di tingkat Kabupaten/Kota diselenggarakan sebagai tindak lanjut rakor yang sama  di tingkat provinsi yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Januari 2024 di Kota Semarang. Imam juga menyampaikan bahwa jadwal kampanye rapat umum telah ditetapkan oleh KPU RI setelah berkoordinasi dengan peserta Pemilu tingkat pusat. Hasil kesepakatan tersebut kemudian ditetapkan dengan Keputusan KPU RI Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Secara berjenjang KPU Provinsi Jawa Tengah juga telah menetapkan jadwal kampanye rapat umum bagi peserta Pemilu 2024 ditingkat Provinsi Jawa Tengah. Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024 bagi peserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah, dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2024 bagi peserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah.
Materi rakor disampaikan oleh Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM Widyo Wibowo, S.Sos yang menyampaikan bahwa kampanye dengan metode rapat umum bagi peserta Pemilu Tahun 2024 akan berlangsung dari tanggal 21 Januari s.d 10 Februari 2024. Selain dalam metode rapat umum, kampanye juga dapat dilakukan dalam bentuk iklan kampanye di media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat. Widyo juga menegaskan pada prinsipnya penetapan jadwal kampanye rapat umum ditetapkan secara hirarki. Artinya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan ketetapan KPU RI hasil koordinasi dengan peserta Pemilu 2024 di pusat. Selanjutnya secara berjenjang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan partai politik dan stake holder di masing-masing tingkatan tentang pelaksanaan jadwal kampanye rapat umum. Metode penetapan jadwal kampanye rapat umum dilakukan dengan membagi wilayah di Indonesia menjadi 3 (tiga) zona. Zona A terdiri dari 13 provinsi termasuk diantaranya Provinsi Jawa Tengah, zona B terdiri dari 13 provinsi, dan zona C terdiri dari 12 provinsi. Metode pelaksanaannya akan dilakukan secara berurutan bergantian sesuai nomor urut pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden diikuti oleh semua partai politik pendukungnya. Baik paslon Presiden dan Wakil Presiden dan partai politik pendukungnya masing-masing akan mendapatkan 7 (tujuh) kali waktu kampanye dari 21 Januari s.d 7 Februari 2024. Untuk tanggal 8 Februari 2024 di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah akan digunakan oleh paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, dan tanggal 10 Februari 2024 akan digunakan oleh paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3. Untuk tanggal 9 Februari 2024 tidak diguanakan oleh ketiga paslon Presiden dan Wakil Presiden. 
Dari sisi pengawasan disampaikan oleh Teguh Irawanto Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Teguh kembali mengingatkan semua partai politik peserta Pemilu 2024 tentang beberapa hal penting seperti : rentang waktu pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, larangan kempanye terkait keterlibatan anak dibawah umur dan kampanye hitam dalam kampanye. Menutup arahannya Teguh Kembali menegaskan agar partai politik menaati jadwal kampanye rapat umum yang telah disepakati bersama. 
Dari sisi pengamanan disampaikan oleh perwakilan dari Polres Purbalingga dan Kodim 0702 Purbalingga yang menyatakan kesiapannya mengamankan tahapan Pemilu 2024, salah satunya kegiatan kampanye rapat umum. Baik Kepolisian dan TNI menyampaikan agar kampanye rapat umum dapat dilaksanakan dengan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Tingkat Kabupaten Purbalingga Pemilu 2024 antara KPU dan seluruh Partai Politik yang hadir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali