
KPU Purbalingga Gelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pilkada 2024
PURBALINGGA—Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dijadwalkan mulai dari 27 sampai 30 Agustus 2024 mendatang. Masing-masing partai pengusung atau tim pemenangan sedang bersiap menyusun dan mengumpulkan berkas pendaftaran.
Jumat, tanggal 23 Agustus 2024, KPU Purbalingga selenggarakan Bimbingan Teknis berjudul Bimtek Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2024. Diselenggarakan di Indraprasta Room, Owabong Cottage - Bojongsari. Hadir dalam acara tersebut, LO dari 9 Partai Politik pengisi kursi Dewan di Kabupaten Purbalingga dan Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Sambutan sekaligus membuka acara oleh Anggota KPU Purbalingga, Dr. Imam Nurhakim. M.Pd.I. dalam sambutannya Imam mengingatkan berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 tahapan pencalonan pada Pilkada 2024 yaitu pengumuman pendaftaran calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, sedangkan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah dibuka mulai tanggal 27 Agustus pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB, Sedangkan pada tanggal 29 Agustus dimulai dari jam kerja 08.00 sampai dengan 23.59 WIB. Acara selanjutnya sambutan dari Bawaslu Purbalingga, Teguh Irawanto S.IP. Dalam sambutannya, Teguh menyampaikan bahwa dalam hitungan hari akan ada tahapan pendaftaran pasangan calon, partai politik pengusung calon harus sudah mempersiapkan semua berkas persyaratan. Tugas Bawaslu memastikan bahwa dokumen yang disampaikan oleh bapaslon melalui KPU adalah dokumen yang sah, tidak ada dokumen yang terlewatkan karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis yang dimoderatori oleh Kassubag Teknis Penyelggara KPU Purbalingga, Bambang Taruna Adi, SH. Pada kesempatan ini, Bambang menyampaikan bahwa semua persyaratan bakal calon kepala daerah akan di unggah pada aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Aplikasi SILON kemudian dijelaskan oleh Admin SILON KPU Purbalingga, Ernesto Badai RP. S.IP.
Ernesto menjelaskan bahwa SILON merupakan sistem yang berbasis web untuk memfasilitasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Terdapat 3 fitur pada aplikasi SILON, yakni SILON untuk KPU Kab/Ko, SILON untuk paslon dan SILON untuk Parpol.
Catur Sigit Prastyo S.Pd.I., Anggota KPU Purbalingga menyampaikan bahwa, jika nantinya Operator SILON untuk paslon atau parpol mengalami kesulitan dan kendala dalam pembuatan akun atau dalam proses input berkas, Operator bisa berkomunikasi dengan Admin di KPU Purbalingga atau datang ke Kantor KPU Purbalingga pada jam kerja. [wr]