Sosialisasi

KPU Purbalingga Edukasi Siwa Tentang Kepemiluan

PURBALINGGA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, hadir sebagai narasumber dalam acara Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang diselenggarakan oleh SMP N 4 Kutasari pada hari Jumat 18 Januari 2024 bertempat di Aula SMP N 4 Kutasari Purbalingga.

Dalam pemaparannya, Imam menyampaikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepemiluan di Indonesia, mulai dari sistem pemilu, tujuan pemilu, asas pemilu,  penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan tahapan pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung. 

Selain itu, Imam juga menyampaikan terkait ketentuan syarat menjadi pemilih dalam pemilu "bahwa berdasarkan aturan, syarat menjadi pemilih itu antara lain WNI yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah kawin, dan terdaftar sebagai pemilih", tegas Imam. 

Acara yang diikuti oleh siswa-siswi SMP tersebut berlangsung seru dan meriah karena selain pemaparan materi juga diberikan ice breaking untuk mencairkan suasana, serta dilakukan tanya jawab sehingga peserta aktif bertanya dan berpendapat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali