Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Selenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Masalah Hukum pada Pilkada Tahun 2024

Purbalingga -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Masalah Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bertempat di WM Bleng Kembar, pada hari Selasa (29/10/2024).

Acara dihadiri oleh Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I selaku Anggota KPU Kabupaten Purbalingga (Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Taruna Adi, S.H. selaku Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, serta Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan Se-Kabupaten Purbalingga. 

Pada kesempatan ini, Bambang Taruna Adi, S.H. selaku Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, menyampaikan bahwa "KPU Kabupaten memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. Dalam memeriksa KPU 
Kabupaten/Kota menyusun telaah hukum." Terang Bambang. 

Dr. Imam Nurhakim, M.Pd.I selaku Anggota KPU kabupaten Purbalingga memimpin acara Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Masalah Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Rapat ini bertujuan untuk memahami pedoman-pedoman dalam menyusun dokumen hukum penanganan dan penyelesaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran administrasi, serta memahami pedoman dalam menyusun dokumen hukum permohonan atau gugatan sengketa 
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, 
serta Walikota dan Wakil Walikota" Terang Imam.

Pada kesempatan ini dibahas mengenai pedoman teknis penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil walikota.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 412 kali