Kegiatan Badan Adhoc

Kegiatan Pencoklitan Tokoh Masyarakat Serentak oleh PPS Sidakangen

Sidakangen - Kegiatan Pencocokan dan Penelitian data (Coklit) bersama pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 yang dilakukan pada Tokoh Masyarakat( TOMAS) Selasa(25/6/2024)

Pantarlih merupakan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih yang ada di saat Pemilu atau Pemilihan. Maka dari itu, menjelang Pemilihan 2024 mulai dibuka pendaftaran untuk menjadi Pantarlih Pemilihan 2024. Pantarlih yang memiliki posisi di bawah jajaran PPS ini, memiliki tugas dan wewenang yang sangat berpengaruh dalam mensukseskan Pemilihan 2024 mendatang.

Dalam proses perekrutan Pantarlih Pemilihan 2024, dilaksanakan dengan berbagai ketentuan dan syarat pendaftaran yang sudah ditetapkan

Desa Sidakangen terdapat 1950 Daftar Pemilih yang dibagi kedalam 4 TPS dimana 2 (dua) orang Pantarlih bertugas di 1 (satu) TPS. Penyampaian Ketua PPS Desa Sidakangen terkait tugas utama Pantarlih, “Sebagai pertanggungjawaban tugas Pantalih dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih dan Sebagai informasi/bahan bagi PPS dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024”.

Pada Selasa tanggal(25/6/2024) PPS Desa Sidakangen melaksanakan Coklit bersama dengan Sekretariat PPS,PKD dan Pantarlih Desa Sidakangen pada Tokoh masyarakat. Pada kegiatan Pencoklitan ini Ketua PPS Desa Sidakangen Anggit W Beresan untuk selalu bekerja dengan baik dan profesional serta tanggung jawab. Pada hari tersebut Pantarlih yang didampingi oleh PPS,PKD,PPK,Panwascam melaksanakan pencoklitan pada Tokoh Masyarakat (ToMas) Dra. Jiah Palupi Wihartati,M.M. selaku Kepala Dinkominfo Purbalingga.

Pada kegiatan Pencocokan dan Penelitian data ( Pencoklitan ) Ibu Jiah Palupi W berpesan “Agar dalam bekerja kita harus ikhlas,bertangguang jawab dan prosedural”. Harapannya Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 akan berjalan aman,damai, jurdil dan sesuai dengan aturan dan amanah Undang undang Negara Republik Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali