
Hari ke 12, 2 Parpol Ajukan Bacaleg ke KPU Purbalingga
PURBALINGGA -- Di hari ke 12 pendaftaran pada 12 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari 2 (dua) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, KPU menerima DPC Partai Demokrat dan DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Purbalingga.
DPC Partai Demokrat Kabupaten Purbalingga resmi mendaftar pada pukul 09.00 WIB disusul DPD PAN Kabupaten Purbalingga pada pukul 15.05 WIB. Kedua parpol sama-sama menyerahkan 50 (lima puluh) dokumen pencalonan bacalon anggota DPRD. Hadir dalam rombongan, Ketua, Sekretaris, Bendahara, bacalon anggota DPRD, pengurus dan simpatisan parpol. Rombongan pimpinan parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, ST beserta Anggota KPU dan segenap jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Purbalingga. Acara diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kedatangan parpol ke KPU yang disampaikan oleh masing-masih Ketua parpol. Dalam sambutan penerimaannya Eko menyampaikan ucapan selamat datang dan mengingatkan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan penyelenggaraan pemilu. Eko juga menyampaikan harapannya pada parpol peserta Pemilu 2024 agar mensosialisasikan 14 Februari 2023 sebagai tanggal pemungutan suara kepada masyarakat. Acara penerimaan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan kelengkapan dokumen pengajuan bacalon anggota DPRD oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zamaahsari, M.IP. Dalam penjelasannya, Zam menyampaikan hal-hal apa saja yang menyebabkan pendaftaran dinyatakan diterima maupun tidak diterima.
Menutup rangkaian acara penerimaan pendaftaran, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran bacalon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga secara simbolis oleh masing-masing Ketua parpol kepada Ketua KPU. Selanjutnya berkas dokumen diperiksa kelengkapannya oleh tim pemeriksa melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk dapat diberikan tanda terima dan Berita Acara (BA) penerimaan. Dokumen pengajuan DPC Demokrat Kabupaten Purbalingga dinyatakan lengkap dengan status pendaftaran diterima, sedangkan dokumen pengajuan DPD PAN Kabupaten Purbalingga dinyatakan belum lengkap dengan status pendaftaran dikembalikan. Untuk pengajuan pendaftaran dengan status dikembalikan dapat dilakukan perbaikan dan dilakukan pengajuan pendaftaran ulang.