Gelar Pleno Terbuka, KPU Purbalingga Tetapkan DPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024
PURBALINGGA -- KPU Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Minggu, 11 Agustus 2024. Rapat berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.
Bertajuk Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 digelar dengan meriah di Aula KPU Kabupaten Purbalingga. Pleno dimulai pada pukul 09.52 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.IP., M.I.P. membuka jalannya sidang pleno terbuka. Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Zamaahsari menyampaikan bahwa hari ini adalah hari terakhir tenggat waktu yang diatur di PKPU 7 Tahun 2024 bahwa penetapan DPS ditingkat Kabupaten 3 hari sejak tanggal 9-11 Agustus 2024.
"Ada dua KPU kabupaten yang melaksanakan di tanggal 10 Agustus, kemudian KPU lainnya berlangsung pada hari ini tanggal 11 Agustus 2024 yang kemudian akan ditetapkan di tingkat Provinsi. Tentu DPS yang akan ditetapkan ini adalah proses yang dilaksanakan sejak bulan Mei 2024. Pada Bulan April 2024 KPU RI menerima DP4 kemudian disinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir pada pemilu 2024.
Di Kabupaten Purbalingga terdapat 1.514 TPS yang menjadi dasar coklit oleh Pantarlih sebanyak 2.946 orang. Hasil rekap masing-masing kecamatan akan dibacakan pada rapat hari ini dan akan dipertanggungjawabkan pada rapat pleno di Tingkat provinsi. Kemudian DPS akan diumumkan pada setiap kecamatan. Terhadap daftar pemilih ini, jika ada tanggapan masyarakat dipersilahkan disampaikan pada forum resmi."
Dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tersebut, seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan membacakan hasil Rapat Pleno Penyusunan DPS di tingkat Kecamatan. Ada 18 Kecamatan yang membacakan jumlah Kelurahan/Desa, jumlah TPS, dan jumlah Pemilih dengan rincian laki-laki dan perempuan.
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS ini kemudian menyepakati jumlah desa sebanyak 239 desa, jumlah TPS sebanyak 1.525, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 391.871 pemilih, jumlah pemilih perempuan sebanyak 384.650 pemilih sehingga total Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 776.526 pemilih.
Hadir dalam rapat pleno hari ini, Asisten Pemerintahan Kabupaten Purbalingga yang mewakili Bupati Purbalingga, Badan Kesbangpol Kabupaten Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Kejaksaan Negeri dan 9 Partai Politik yang mempunyai kursi turut hadir dan menyaksikan jalannya pleno terbuka penetapan DPS. (vn)