Berita Terkini

Dihadiri Stakeholder, KPU Purbalingga Sosialisasikan Pembentukan TPS di Lokasi Khusus

Purbalingga-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Purbalingga gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan TPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 di Lokasi Khusus pada Senin, (1/7/24). Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinpendukcapil, Ketua Bawaslu Purbalingga, perwakilan Kepala Rutan Purbalingga, perwakilan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah IX dan Kepala SMKN Jateng di Purbalingga ini sebagai temu perdana untuk menyamakan persepsi terkait dengan skema dan mekanisme Pembentukan TPS di Lokasi Khusus untuk Pilkada Serentak 2024. Dalam sambutannya, plh. Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Widyo Wibowo, S.Sos menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Purbalingga akan semaksimal mungkin untuk memfasilitasi hak warga negara dalam memberikan suaranya pada pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang, tidak terkecuali bagi yang berada di Rutan maupun pemilih pemula yang berada di Boarding School.
Menanggapi pernyataan Kadiv Data dan Informasi Sudarmadi S.IP tentang banyaknya pemilih pemula yang belum memiliki KTP, Kepala Dinpendukcapil Purbalingga Drs. M Fathurrohman, M.Si menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan perekaman E-KTP bagi pemilih pemula yang berjumlah 10 ribuan siswa. Dinpendukcapil telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan IX Jawa Tengah Banjarnegara untuk melakukan perekaman E-KTP bagi siswa-siswi di 48 SMA/SMK di Kabupaten Purbalingga. Salah satu kendala yang dialami dalam perekaman adalah, beberapa siswa-siswi merasa enggan melakukan perekaman E-KTP di sekolah karena tidak ingin foto menggunakan seragam sekolah. Hadir juga dalam rakor perwakilan dari Rutan Kelas II B Purbalingga Ardinan Sami yang menyampaikan terdapat 177 orang tahanan, 164 orang merupakan warga Jawa Tengah, dimana 133 didalamnya merupakan warga Purbalingga. Dari pihak SMKN Jateng di Purbalingga menyampaikan sehubungan dengan libur sekolah, siswa-siswi akan di fasilitasi pihak sekolah agar bisa dilakukan coklit di sekolah atau asrama setelah tanggal 21 Juli 2024.
Dari sisi pengawasan Ketua Bawaslu Kabupaten Misrad, SE menyampaikan salah satu kendala Pantarlih dalam melakukan coklit adalah tidak adanya kelengkapan bukti dukung coklit. Contohnya akta kematian bagi warga yang telah dinyatakan meninggal dunia. Oleh karena itu Misrad berharap hal ini dapat dibantu oleh instansi terkait dalam hal kepengurusan dokumen. 
Menutup rakor Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Catur Sigit Prastyo S.Pd.I menyampaikan jika dari sekolah atau pondok pesantren menghendaki adanya TPS lokasi khusus agar dapat bersurat ke KPU Kabupaten Purbalingga. Dengan catatan tetap memperhatikan jumlah pemilih lebih dari 100 orang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 359 kali