
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Kutawis Telah Terpasang
Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kab. Purbalingga di Andrawina Hall Owabong 18 Agustus 2024 silam, telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat kabupaten Purbalingga untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga. KPU Kab. Purbalingga juga memberikan Salinan DPT tersebut kepada PPS di masing-masing Desa melalui PPK setempat.
PPS Desa Kutawis menerima Salinan DPT tersebut sabtu sore, dan telah di pasang di papan pengumuman Balai Desa Kutawis. Pemasangan Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bertujuan agar warga Masyarakat desa kutawis dapat melihat dan memeriksa apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih dan bagi warga yang sebelumnya telah mengajukan tanggapan juga dapat memeriksa tanggapan yang telah diajukan sudah mendapati perubahan atau belum.
Dengan demikian harapannya tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pilihnya untuk memilih Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga pada 27 November 2024 mendatang.