Demi Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pemilu 2029, KPU Kabupaten Purbalingga laksanakan Sosialisasi di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari
Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dengan Masyarakat Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari pada Rabu, 19 November 2025 bertempat di Balai Desa Karangklesem. Kegiatan dibuka oleh sambutan dari Kepala Desa Bapak Suwatyo. Pada sambutannya beliau menyampaikan bahwa pemilu di desa karangklesem selalu terlaksana dengan aman, nyaman, dan tenteram, itu semua terjadi karena partisipasi warga yang selalu menjaga keamanan dan ketertiban. Beliau juga berpesan agar sosialisasi hari ini untuk di teruskan kepada keluarga dirumah, termasuk segala arahan, dan semua hal yang berkaitan dengan Pendidikan kepemiluan, guna kita tetap menjadi partisipasi pemilu yang baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Dr.Imam Nurhakim, M.Pd.I pada sambutannya memberikan penjelasan tentang alasan sosialisasi dilaksanakan jauh hari dari pelaksanaan pemilu mendatang, agar terus mengingatkan kewajiban kita kepada negara. Beliau juga menyampaikan rencana pemilihan presiden dan wakil presiden akan di selenggarakan pada tahun 2029 mendatang, disusul kemudian pemilihan bupati dan atau wakil bupati, walikota dan atau walikota, serta DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tahun 2031. Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi ini, KPU Purbalingga juga sedang melaksanakan coktas, yakni pencocokan data seperti ada Kartu Keluarga (KK) yang pindah domisili, sampai dengan adanya pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Ibu Naning Purwanti S.STP selaku kepala bidang administrasi pemerintah desa, dari kantor DINPERMASDES (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Purbalingga. Selaku stakeholder yakni OPD/Instansi yang terkait dengan KPU, Kesbangpol, dan hal-hal lain yang berkenaan dengan politik, maka DINPERMASDES juga turut menyampaikan sosialisasi tentang kepemiluan. Pada materinya beliau menyampaikan tentang dasar hukum terselenggaranya pemilu, syarat utama sebagai pemilih, peran utama masyarakat dalam pemilihan, serta tantangan dalam peran serta masyarakat.