Menyiapkan Pemimpin dari Kecamatan Karangreja, KPU Purbalingga menggelar Sosialisasi di SMK Ma arif NU Karangreja
Purbalingga – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula, dengan SMK Ma’arif NU Karangreja pada Kamis, 13 November 2025 bertempat di Aula SMK Ma’arif NU Karangreja. Kegiatan ini diikuti oleh Dewan Guru dan Siswa Kelas XI SMK Ma’arif NU Karangreja.
Acara sosialisasi dibuka oleh guru SMK Maarif , Ghesty Bulan selaku master of ceremony pada pukul 8.20 WIB. Acara sosialisasi diikuti oleh guru serta siswa dan siswi kelas 11 SMK Maarif NU Karangreja. Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Sekolah SMK Ma’arif Karangreja, Muhammad Yasro Khambali, S.Pd. Pada sambutannya membahas menyampaikan agar seluruh siswa dan siswi mengikuti kegiatan dengan khidmat. Beliau menegaskan pentingnya peran generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan yang bertanggung jawab, memahami politik, dan perkembangan negara. Kepala Sekolah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Kabupaten Purbalingga atas kerja sama dan partisipasinya dalam kegiatan sosialisasi ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, S.I.P., M.I.P. Beliau menjelaskan bahwa Pemilu merupakan kontestasi untuk meraih kekuasaan yang sah secara konstitusional bagi lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini penting diketahui oleh siswa dan siswi, karena di masa depan mereka juga dapat menjadi pemimpin di bidang eksekutif maupun legislatif. Beliau menegaskan bahwa pemerintahan berasal dari rakyat dan untuk rakyat, sehingga Pemilu merupakan bukti nyata dari prinsip demokrasi tersebut.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Umar Fauzi, M.Kes. Beliau menyampaikan bahwa negara yang baik harus dibangun oleh masyarakat yang sadar politik dan bertanggung jawab. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilih pemula adalah warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Beliau menegaskan bahwa setiap orang berhak mengemukakan pendapatnya dan dijamin oleh undang-undang. Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan bersama, sedangkan demokrasi adalah kekuasaan yang berada di tangan rakyat.(vn)