
6 Orang Pendaftar KPPS di Desa Kajongan Telah Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Panitia Pemilihan Desa (PPS) Kajongan telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024.
Pendaftaran KPPS telah dibuka dari hari Selasa, 17 September dan akan berakhir pada 28 September 2024.
Anggota PPS Desa Kajongan, Iftiar Alif Nuraeni mengatakan pengumuman pendaftaran sudah terpasang di papan pengumuman balai desa.
"Bagi warga desa Kajonvan yang akan mendaftar, bisa ke kantor sekertariat PPS, untuk mengambil formulir pendaftaran," katanya.
Untuk kebutuhan KPPS di Desa Kajongan yaitu 49 orang yang nantinya akan bertugas di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Hari kedua, sudah ada 15 orang yang mengambil formulir dan baru 6 orang yang mengembalikan formulir," lanjutnya.
Persyaratan untuk mendaftar KPPS diantaranya fotocopy KTP, Ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederaajat, Surat lamaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup, dan pas foto ukuran 4x6.
"Untuk informasi lengkap terkait persyaratan bisa langsung datang ke Sekretariat PPS atau hub No. WA 0877-5109-6593," tutupnya.